PA Jaksel Diduga Tutupi Informasi Putusan Sita Warisan Moerdiono
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses lanjutan penyitaan warisan ex Mensesneg jaman Orde baru, Moerdiono di Jalan Sriwijaya No.23 RT07/01 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022) lalu.
Hingga kini masih belum diterima oleh anak kandungnya lewat tim kuasa hukumnya. Bahkan, penolakan itu dilakukan dalam proses pembacaan putusan PA Jakarta Selatan oleh Panitera PA Jakarta Selatan di lokasi.
Aksi perlawanan tim kuasa ini, karena mereka sedang ajukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022/PA.JS, tertanggal 14 Maret 2022, dimana hal ini mestinya diproses terlebih dahulu sampai selesai, sebagaimana termaktub pada Pasal 195 ayat 6 HIR. Artinya, proses sita yang kini sudah terlaksana patut diduga cacat hukum.
”Pasal ini, tentang bagaimana menjalankan keputusan. Dan tertulis, perlawanan terhadap keputusan dari orang lain yang menyatakan barang yang disita miliknya dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan, tentang upaya paksa yang diperintahkan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan,” kutip kuasa hukum putra Moerdiono selaku ahli waris dari objek sengketa, MD. Abrory Djabbar, Rabu (29/3/2022).
”Jadi, intinya kenapa kami menolak eksekusi sita karena diduga cacat hukum, bagaimana tidak sampai sekarang ini proses perlawanan kami belum di proses, tapi sita itu jalan terus dan kami bertanya-tanya dan keberatan atas langkah yang dilakukan PA Jaksel. Dan kalau mereka seperti itu, kami tentu punya langkah hukum juga biarkan sekalian pihak Kepala PA Jaksel kami laporkan ke Mahkamah Agung,” sambungnya.
Sementara Humas PA Jaksel Hj Taslimah yang sudah dua hari dihubungi awak media pun hari ini hanya memberikan balasan yang singkat lewat WhatsApp, tentang kondisinya yang disebut tidak sehat. ”Maaf saya tidak sehat,” demikian balasan singkatnya kepada awak media.
Hingga kini masih belum diterima oleh anak kandungnya lewat tim kuasa hukumnya. Bahkan, penolakan itu dilakukan dalam proses pembacaan putusan PA Jakarta Selatan oleh Panitera PA Jakarta Selatan di lokasi.
Aksi perlawanan tim kuasa ini, karena mereka sedang ajukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022/PA.JS, tertanggal 14 Maret 2022, dimana hal ini mestinya diproses terlebih dahulu sampai selesai, sebagaimana termaktub pada Pasal 195 ayat 6 HIR. Artinya, proses sita yang kini sudah terlaksana patut diduga cacat hukum.
”Pasal ini, tentang bagaimana menjalankan keputusan. Dan tertulis, perlawanan terhadap keputusan dari orang lain yang menyatakan barang yang disita miliknya dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan, tentang upaya paksa yang diperintahkan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan,” kutip kuasa hukum putra Moerdiono selaku ahli waris dari objek sengketa, MD. Abrory Djabbar, Rabu (29/3/2022).
”Jadi, intinya kenapa kami menolak eksekusi sita karena diduga cacat hukum, bagaimana tidak sampai sekarang ini proses perlawanan kami belum di proses, tapi sita itu jalan terus dan kami bertanya-tanya dan keberatan atas langkah yang dilakukan PA Jaksel. Dan kalau mereka seperti itu, kami tentu punya langkah hukum juga biarkan sekalian pihak Kepala PA Jaksel kami laporkan ke Mahkamah Agung,” sambungnya.
Sementara Humas PA Jaksel Hj Taslimah yang sudah dua hari dihubungi awak media pun hari ini hanya memberikan balasan yang singkat lewat WhatsApp, tentang kondisinya yang disebut tidak sehat. ”Maaf saya tidak sehat,” demikian balasan singkatnya kepada awak media.
(ams)