AG Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum D Hargai Putusan Hakim

Senin, 10 April 2023 - 16:14 WIB
loading...
AG Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum D Hargai Putusan Hakim
AG divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun penjara. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum korban penganiayaan D (17), Melisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud.

"Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, dari pembacaan vonis, pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Pihaknya, kata dia, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.

"Dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Dan segala hal yang menjadi dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan hukuman kepada pelaku anak ini sudah juga runut disampaikan oleh hakim tunggal," tuturnya.



Dia menerangkan, timnya juga sudah sempat berkomunikasi dengan keluarga kliennya, yang juga mereka mengapresiasi segala putusan hakim itu. Sebabnya, kata dia, segala hal penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan, khususnya terkait pelecehan, unsur kesengajaan, hingga bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan.

"Sehingga, kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan dan itu sudah. Menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara. Namun, hakim memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)