AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan D (17). Dalam vonis itu, majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang meringankan dan memberatkannya.
Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra GP Ansor D dengan terdakwa AG, Senin (10/4/2023).
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Sri.
Sri melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu kepada pacar Mario Dandy itu. Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
Adapun dalam sidang pembacaan vonis oleh hakim di persidangan pada Senin (10/4/2023) ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak D. Terdakwa AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Hal demikian disampaikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang kasus penganiayaan putra GP Ansor D dengan terdakwa AG, Senin (10/4/2023).
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Sri.
Sri melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu kepada pacar Mario Dandy itu. Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
Adapun dalam sidang pembacaan vonis oleh hakim di persidangan pada Senin (10/4/2023) ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak D. Terdakwa AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(mhd)