Pengunjung Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Dibatasi Hanya 20 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara AG pacar Mario Dandy Satriyo pada Senin, 10 April 2023. Ruang sidang yang kecil membuat jumlah orang yang masuk ke ruangan dibatasi hanya 20 orang.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang putusan ini terbuka untuk umum. "Kapasitas ruang sidang anak itu kecil, paling maksimal 20 orang dan kursinya hanya ada dua deretan. Jadi yang masuk ke ruang sidang kita batasi," kata Djuyamto pada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dia menuturkan, 20 orang yang harus ada di dalam ruang sidang ialah, majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa anak, Jaksa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, orang tua atau keluarga korban juga bisa hadir.
"Untuk AG selaku terdakwa tak wajib hadir dalam persidangan nanti," tuturnya.
Mengenai peliputan untuk jurnalis, Djuyamto mengatakan, pihaknya akan berpedoman kepada Pasal 61 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengacu soal pemberitaan dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya telah siap menerima putusan dari hakim nanti. "AG kemungkinan tak menghadiri persidangan putusan nanti," ucapnya.
Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini menambahkan, pada sidang beragendakan putusan AG, keluarga D yakni, paman maupun sahabat bakal hadir di pengadilan.
"Kami berharap hakim memberikan vonis selama 6 tahun pada anak AG lantaran maksimal hukuman Pasal 355 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP itu untuk dewasa 12 tahun, sedangkan untuk anak maksimal setengahnya," ujarnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang putusan ini terbuka untuk umum. "Kapasitas ruang sidang anak itu kecil, paling maksimal 20 orang dan kursinya hanya ada dua deretan. Jadi yang masuk ke ruang sidang kita batasi," kata Djuyamto pada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dia menuturkan, 20 orang yang harus ada di dalam ruang sidang ialah, majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa anak, Jaksa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, orang tua atau keluarga korban juga bisa hadir.
"Untuk AG selaku terdakwa tak wajib hadir dalam persidangan nanti," tuturnya.
Mengenai peliputan untuk jurnalis, Djuyamto mengatakan, pihaknya akan berpedoman kepada Pasal 61 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengacu soal pemberitaan dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya telah siap menerima putusan dari hakim nanti. "AG kemungkinan tak menghadiri persidangan putusan nanti," ucapnya.
Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini menambahkan, pada sidang beragendakan putusan AG, keluarga D yakni, paman maupun sahabat bakal hadir di pengadilan.
"Kami berharap hakim memberikan vonis selama 6 tahun pada anak AG lantaran maksimal hukuman Pasal 355 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP itu untuk dewasa 12 tahun, sedangkan untuk anak maksimal setengahnya," ujarnya.
(hab)