Kuasa Hukum D Tegaskan Tolak Diversi dengan AG Pacar Mario Dandy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum putra pengurus GP Ansor D (17), Mellisa Anggraini menegaskan, pihaknya menolak penyelesaian kasus penganiayaan kliennya dengan diversi. Diketahui, berkas perkara perempuanAGpacar Mario Dandy Satriyo (20), sudah rampung dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda awal yakni tahap musyawarah diversi pertama.
“Kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan. Nanti kalau diminta hadir ya kita hadir untuk mempertegas itu,” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Dijelaskan Mellisa, secara teknis diversi akan terwujud apabila hal itu juga diinginkan oleh pihak keluarga dari D. Sebab, nantinya korban dan orang tua korban harus dihadirkan. “Nah dua dua tidak dimungkinkan untuk saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mellisa menilai sebenarnya pembimbing permasyarakatan atau Bapas sudah bisa mengetahui bahwa perkara ini tidak dimungkinkan untuk digelarnya diversi.Sebab, kata dia, menurut bahasa undang-undang yang wajib dilakukan diversi hanya anak berusia di bawah 12 tahun.
“Tapi kalau anak di atas 12 tahun dan perkara ancaman pidana pada perkara di atas 7 tahun maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi, pun ancaman hukumannya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara perempuanAG(15) yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor D.
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu akan menjadi hakim tunggal dalam memimpin jalannya sidangAG.
“Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa AnakAGtsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribuyang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.
Djuyamto menuturkan, sidang perdana pacar Mario Dandy itu adalah tahap musyawarah diversi pertama.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” tuturnya.
“Kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan. Nanti kalau diminta hadir ya kita hadir untuk mempertegas itu,” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Dijelaskan Mellisa, secara teknis diversi akan terwujud apabila hal itu juga diinginkan oleh pihak keluarga dari D. Sebab, nantinya korban dan orang tua korban harus dihadirkan. “Nah dua dua tidak dimungkinkan untuk saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mellisa menilai sebenarnya pembimbing permasyarakatan atau Bapas sudah bisa mengetahui bahwa perkara ini tidak dimungkinkan untuk digelarnya diversi.Sebab, kata dia, menurut bahasa undang-undang yang wajib dilakukan diversi hanya anak berusia di bawah 12 tahun.
“Tapi kalau anak di atas 12 tahun dan perkara ancaman pidana pada perkara di atas 7 tahun maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi, pun ancaman hukumannya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara perempuanAG(15) yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor D.
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu akan menjadi hakim tunggal dalam memimpin jalannya sidangAG.
“Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa AnakAGtsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribuyang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.
Djuyamto menuturkan, sidang perdana pacar Mario Dandy itu adalah tahap musyawarah diversi pertama.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” tuturnya.
(mhd)