29 Maret, AG Pacar Mario Dandy Sidang Perdana di PN Jaksel

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:04 WIB
loading...
29 Maret, AG Pacar Mario...
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya korban D. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo pada Jumat (24/3/2023). AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum itu akan menjalani sidang perdana pada 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG terseret kasus penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor. “Hakim tunggal yang menangani perkara anak AG yakni Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan D Sambil Merokok

Sidang perdana AG adalah tahap musyawarah diversi pertama. “Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi pertama,” katanya.

Persidangan AG akan berlangsung tertutup. "Kalau anak khusus, (sidangnya) tertutup. Bahkan, AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)