Kuasa Hukum D Sebut Vonis AG Jadi Tolak Ukur Mario Dandy dan Shane
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum D, Melisa Anggraini mengatakan, Jonathan Latumahina sudah mengetahui tentang vonis perkara AG dalam kasus penganiayaan anaknya itu. Adapun vonis AG itu bakal jadi tolok ukur dalam hukuman Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nantinya.
"Kami sudah sampaikan (ke Jonathan) dan ini akan menjadi tolok ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, tolak ukur nanti hakim akan memutuskan pada para pelaku, terutama pelaku utama," ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, dalam perkara AG, hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Meski AG divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, pihaknya tetap menerima dan menghargai putusan hakim itu.
"Meksipun kami melihat ekspektasi sudah terbukti secara sempurna sebenarnya, perbuatan anak berkonflik hukum AG ini sudah sempurna delik penganiayaan berat terencananya itu tetapi buat kami, kami mengikhlaskan," tuturnya.
Dia menambahkan, vonis AG itu diharapkan bisa membawa keadilan pula nantinya pada perkara Mario Dandy selaku pelaku utama kasus penganiayaan D. Vonis AG itu diharapkan pula menjadi pemberat agar Mario Dandy diberikan putusan maksimal nantinya.
"Kami sudah sampaikan (ke Jonathan) dan ini akan menjadi tolok ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, tolak ukur nanti hakim akan memutuskan pada para pelaku, terutama pelaku utama," ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, dalam perkara AG, hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Meski AG divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, pihaknya tetap menerima dan menghargai putusan hakim itu.
"Meksipun kami melihat ekspektasi sudah terbukti secara sempurna sebenarnya, perbuatan anak berkonflik hukum AG ini sudah sempurna delik penganiayaan berat terencananya itu tetapi buat kami, kami mengikhlaskan," tuturnya.
Dia menambahkan, vonis AG itu diharapkan bisa membawa keadilan pula nantinya pada perkara Mario Dandy selaku pelaku utama kasus penganiayaan D. Vonis AG itu diharapkan pula menjadi pemberat agar Mario Dandy diberikan putusan maksimal nantinya.
(mhd)