Kuasa Hukum D Harap Hakim Vonis AG Pacar Mario Dandy di Atas Tuntutan JPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum D (17) korban penganiayaan , Melisa Anggraini berharap, hakim memberikan putusan terhadap anak AG lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Sebelumnya, JPU menuntut pacar Mario Dandy Satriyo (20), itu selama 4 tahun penjara.
"Kita berharap putusan hakim tunggal maksimal, bersifat ultra petita, yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, apa pun keputusan majelis nanti ya kita hargai," kata Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, keluarga D sudah banyak berdoa dan berserah diri sehingga berharap Tuhan membukakan pintu keadilan atas korban penganiayaan Mario. Adapun dalam sidang vonis anak AG, kata dia, orang tua D tak bisa hadir, hanya paman D dan sahabatnya saja menyaksikan sidang itu.
"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan di persidangan kita optimistis. Karena konfrontasi antara saksi yang satu dengan lainnya sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG ini," tuturnya.
Melisa menambahkan, dari penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP hukumannya maksimal 12 tahun untuk orang dewasa, sedangkan anak setengahnya. Artinya, kata dia, maksimal bisa sampai 6 tahun. Maka itu, dia berharap, anak AG bisa dikenakan hukuman maksimal untuk anak itu.
"Kita berharap putusan hakim tunggal maksimal, bersifat ultra petita, yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, apa pun keputusan majelis nanti ya kita hargai," kata Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, keluarga D sudah banyak berdoa dan berserah diri sehingga berharap Tuhan membukakan pintu keadilan atas korban penganiayaan Mario. Adapun dalam sidang vonis anak AG, kata dia, orang tua D tak bisa hadir, hanya paman D dan sahabatnya saja menyaksikan sidang itu.
"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan di persidangan kita optimistis. Karena konfrontasi antara saksi yang satu dengan lainnya sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG ini," tuturnya.
Melisa menambahkan, dari penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP hukumannya maksimal 12 tahun untuk orang dewasa, sedangkan anak setengahnya. Artinya, kata dia, maksimal bisa sampai 6 tahun. Maka itu, dia berharap, anak AG bisa dikenakan hukuman maksimal untuk anak itu.
(mhd)