AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo dituntut selama 4 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AG terseret kasus penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. "Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Keluarga D Minta AG Pacar Mario Dandy Dihukum Seberat-beratnya
Anak AG dinilai oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
"Tuntutan JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," katanya.
Jaksa menilai AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.
AG terseret kasus penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. "Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Keluarga D Minta AG Pacar Mario Dandy Dihukum Seberat-beratnya
Anak AG dinilai oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
"Tuntutan JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," katanya.
Jaksa menilai AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.
(jon)