Keluarga D Minta AG Pacar Mario Dandy Dihukum Seberat-beratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga besar korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), D (17), berharap mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) menghukum berat AG, anak berkonflik hukum. AG merupakan pacar Mario yang diduga terlibak kasus penganiayaan terhadap D hingga koma di rumah sakit.
"AG dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perannya dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan ini," ujar perwakilan keluarga D, Alto Luger kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ia berharap, agar sidang AG berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan. Ia mengatakan, keluarga besar D menolak menyelesaikan tindakan tersebut secara damai. "(Harapannya di sidang AG) berjalan dengan baik dan sesuai dengan bukti dan saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap D berakhirdeadlock. Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengungkap alasan keluarga D menolak damai di kasus tersebut.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023). Baca juga:Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan
"AG dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perannya dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan ini," ujar perwakilan keluarga D, Alto Luger kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ia berharap, agar sidang AG berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan. Ia mengatakan, keluarga besar D menolak menyelesaikan tindakan tersebut secara damai. "(Harapannya di sidang AG) berjalan dengan baik dan sesuai dengan bukti dan saksi," imbuhnya.
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG, pacar Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap D berakhirdeadlock. Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengungkap alasan keluarga D menolak damai di kasus tersebut.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023). Baca juga:Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan
(mhd)