PA Jaksel Tetap Sita Warisan Moerdiono, Tim Kuasa Akan Lakukan Perlawanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses eksekusi penyitaan objek sengketa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, di Jalan Sriwijaya No.23 RT 07/01 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapatkan perlawanan. Perlawanan dilakukan tim kuasa hukum pemilik objek sengketa yang merupakan anak kandung Mensesneg era Presiden Soeharto tersebut.
Perlawanan dari Tim kuasa hukum itu dikarenakan sedang mengajukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022/ PA.JS tanggal 14 Maret 2022. Salah satu kuasa hukum Pemilik objek sengketa, MD. Abrory Djabbar meminta Majelis Hakim PA Jaksel memproses dahulu hal tersebut, di mana sesuai jadwal sidang pertama itu digelar, Senin, 4 April 2022 mendatang, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kami ini kan sedang melakukan proses gugatan perlawanan dan meminta diproses dulu sesuai Pasal 195 ayat 6 HIR. Dan kalau itu sudah diproses, diperiksa, dan di sidang apapun isi putusan perlawanan itu kami akan tunduk dan patuh. Sampai saat ini proses perlawanan kami juga belum diproses, tapi sita jalan terus dan kami pun bertanya-tanya dan keberatan Pak," kata Abrory Djabbar di hadapan juru sita saat proses pembacaan surat eksekusi pada Selasa, 29 Maret 2022. Baca: Sistem One Way Daan Mogot Tambah Kecepatan Pengendara Jadi 28,9 Km per Jam
Meski ada penolakan, Panitera PA dari Jakarta Selatan atas nama Saiful Bahri tetap melaksanakan perintah untuk sita dengan membacakan surat putusan dari PA Jakarta Selatan. Akan tetapi, ketika meminta untuk masuk ke dalam objek sengketa tidak diizinkan, sehingga pembacaan putusan pun dilakukan di luar pagar dari objek sengketa.
Pihak Panitera pun meminta, segala proses perlawanan atas putusan ini bisa dilakukan di Pengadilan Agama, karena proses hari ini hanya proses sita saja.
"Ya silakan diproses di pengadilan, karena semuanya itu bisa dilakukan di sana, bukan di lokasi ini, karena agenda di sini hanya untuk proses sita. Dengan demikian, apapun yang terjadi saya akan tetap melaksanakan sesuai apa yang diperintah pengadilan," ucapnya.
Perlawanan dari Tim kuasa hukum itu dikarenakan sedang mengajukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022/ PA.JS tanggal 14 Maret 2022. Salah satu kuasa hukum Pemilik objek sengketa, MD. Abrory Djabbar meminta Majelis Hakim PA Jaksel memproses dahulu hal tersebut, di mana sesuai jadwal sidang pertama itu digelar, Senin, 4 April 2022 mendatang, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kami ini kan sedang melakukan proses gugatan perlawanan dan meminta diproses dulu sesuai Pasal 195 ayat 6 HIR. Dan kalau itu sudah diproses, diperiksa, dan di sidang apapun isi putusan perlawanan itu kami akan tunduk dan patuh. Sampai saat ini proses perlawanan kami juga belum diproses, tapi sita jalan terus dan kami pun bertanya-tanya dan keberatan Pak," kata Abrory Djabbar di hadapan juru sita saat proses pembacaan surat eksekusi pada Selasa, 29 Maret 2022. Baca: Sistem One Way Daan Mogot Tambah Kecepatan Pengendara Jadi 28,9 Km per Jam
Meski ada penolakan, Panitera PA dari Jakarta Selatan atas nama Saiful Bahri tetap melaksanakan perintah untuk sita dengan membacakan surat putusan dari PA Jakarta Selatan. Akan tetapi, ketika meminta untuk masuk ke dalam objek sengketa tidak diizinkan, sehingga pembacaan putusan pun dilakukan di luar pagar dari objek sengketa.
Pihak Panitera pun meminta, segala proses perlawanan atas putusan ini bisa dilakukan di Pengadilan Agama, karena proses hari ini hanya proses sita saja.
"Ya silakan diproses di pengadilan, karena semuanya itu bisa dilakukan di sana, bukan di lokasi ini, karena agenda di sini hanya untuk proses sita. Dengan demikian, apapun yang terjadi saya akan tetap melaksanakan sesuai apa yang diperintah pengadilan," ucapnya.
(hab)