Begal Motor Penganiaya Tukang Siomay di Lubang Buaya Ditangkap, 5 Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Cipayung meringkus gerombolan begal motor yang menganiaya tukang siomay keliling, Oyo, di Jalan Allah Baidho, Kelurahan Lubang Buaya, Sabtu (26/3/2022). Pelaku yang diringkus berjumlah 10 orang.
Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto mengatakan, pelaku yang diringkus terdiri dari lima dewasa dan lima anak-anak. Mereka ditangkap pada Senin (28/3/2022) secara terpisah oleh jajaran Unit Reskrim.
"Ditangkap pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya satu kita amankan di tempat nongkrongnya. Yang lainnya ada yang di rumah," kata Bambang di Mapolsek Cipayung, Selasa (29/3/2022).
Berdasarkan penyidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung, lima pelaku dewasa terbukti dan mengaku melakukan pemukulan kepada korban Oyo sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Sementara lima orang yang secara umur masih anak-anak tidak ditetapkan jadi tersangka. Sebab mereka juga terbukti tidak ikut melakukan pemukulan dan merampas tas milik Oyo. Mereka hanya diberikan pembinaan.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, juncto 368 KUHP tentang Pemerasan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni tiga unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi, uang Rp900 ribu, dan STNK milik Oyo, serta sejumlah handphone.
Lima tersangka yang masih berusia 18 hingga 21 tahun kini ditahan di sel Mapolsek Cipayung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk sajam (senjata tajam) tidak ada. Jadi waktu kejadian itu mereka mengeroyok korbannya. Pengakuan mereka baru pertama kali ini melakukan perbuatan," tuturnya.
Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto mengatakan, pelaku yang diringkus terdiri dari lima dewasa dan lima anak-anak. Mereka ditangkap pada Senin (28/3/2022) secara terpisah oleh jajaran Unit Reskrim.
"Ditangkap pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya satu kita amankan di tempat nongkrongnya. Yang lainnya ada yang di rumah," kata Bambang di Mapolsek Cipayung, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga
Berdasarkan penyidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung, lima pelaku dewasa terbukti dan mengaku melakukan pemukulan kepada korban Oyo sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Sementara lima orang yang secara umur masih anak-anak tidak ditetapkan jadi tersangka. Sebab mereka juga terbukti tidak ikut melakukan pemukulan dan merampas tas milik Oyo. Mereka hanya diberikan pembinaan.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, juncto 368 KUHP tentang Pemerasan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni tiga unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi, uang Rp900 ribu, dan STNK milik Oyo, serta sejumlah handphone.
Lima tersangka yang masih berusia 18 hingga 21 tahun kini ditahan di sel Mapolsek Cipayung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk sajam (senjata tajam) tidak ada. Jadi waktu kejadian itu mereka mengeroyok korbannya. Pengakuan mereka baru pertama kali ini melakukan perbuatan," tuturnya.
(thm)