Kasus Penyekapan di Depok, Atet Dicecer Soal Penggelapan Uang Perusahaan
loading...
A
A
A
DEPOK - Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh oknum anggota TNI pada akhir 2021, masih terus bergulir. Terbaru, terungkap bahwa kasus ini ternyata berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perusahaan, PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet.
Oknum anggota TNI yang diduga menyekap telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada awal tahun ini, tepatnya Kamis (27/1/2021). Kasus itu memasuki babak baru untuk menguji bukti dan kesaksian pihak-pihak terkait perkara di meja hijau.
Hal baru yang menarik muncul di persidangan lanjutan kasus ini pada Kamis (17/3/2022)). Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadapnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS yang bermula dari pemberian uang senilai Rp41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.
"Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silahkan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal tersebut, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp 41 miliar. "Saya mempertanyakan ke Beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai aja," ujar Atet menirukan perkataan KS.
Atet mengatakan uang Rp41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar.
Penyerahan uang itu tak lama setelah ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes. Atet mengatakan dalam persidangan bahwa uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.
Hingga akhirnya terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa.
Oknum anggota TNI yang diduga menyekap telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada awal tahun ini, tepatnya Kamis (27/1/2021). Kasus itu memasuki babak baru untuk menguji bukti dan kesaksian pihak-pihak terkait perkara di meja hijau.
Hal baru yang menarik muncul di persidangan lanjutan kasus ini pada Kamis (17/3/2022)). Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadapnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS yang bermula dari pemberian uang senilai Rp41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.
"Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silahkan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Mengenai hal tersebut, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp 41 miliar. "Saya mempertanyakan ke Beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai aja," ujar Atet menirukan perkataan KS.
Atet mengatakan uang Rp41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar.
Penyerahan uang itu tak lama setelah ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes. Atet mengatakan dalam persidangan bahwa uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.
Hingga akhirnya terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa.