Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok

Senin, 31 Januari 2022 - 23:43 WIB
loading...
Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Tim kuasa hukum PT Indocertes memberikan klarifikasi perihal dugaan penyekapan terhadap pengusaha Depok Atet Handiyana Sihombing. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pengusaha asal Depok Atet Handiyana Sihombing diduga menjadi korban penyekapan di salah satu hotel di Depok. Dugaan penyekapan itu terjadi karena masalah tudingan penggelapan dilakukan Atet di PT Indocertes, perusahaan tempatnya bekerja sebagai direktur.

Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum PT Indocertes yang justru menuding Atet memutarbalikkan fakta.

“Selama ini bahwa yang bersangkutan merupakan pengusaha yang disekap terkait permasalahan hutang adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan,” kata kuasa hukum PT Indocertes Ngarudi Hariman.

Menurut dia, Atet dengan sengaja membuat cerita bohong dengan tujuan tertentu. Dia menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Atet menggunakan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 87 miliar ketika menjabat sebagai direktur.

Uang tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Atet dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan dalam beberapa termin.”Saudara Atet selalu meminta dalam bentuk USD atau Dollar Singapur. Cash. Ada saksi yang memberikan,” ujarnya.

”Kalau bukti hanya laporan saja dan ini diakui oleh Saudara Atet namun hanya Rp 42 miliar yang diakui. Versi Atet itu dua kali (diberikan) yaitu Rp 10 miliar dan sisanya. Dari pihak Indocertes itu catatan semua lengkap, berapa yang sudah dikeluarkan,” tukasnya.

Pihak perusahaan pun melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kemudian Atet ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

”Waktu Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka, Atet dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa namun dia tidak datang. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka terus dipanggil, tersangka tidak datang, harus jemput paksa,” kata kuasa hukum PT Indicertes lainnya, Jun Fi.

Terpisah, Atet Handiyana Sihombing mengatakan hingga kini dirinya mengaku belum mendapat panggilan. Dia merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka atas dirinya sehingga dilakukan pelaporan ke Biro Wasidik dan Bid Propam Mabes Polri.

Kasusnya kini diambil alih oleh Mabes Polri. “Kita diterima langsung sama Kabareskrim dan Kabid Propam dan disampaikan dari kronologis akhirnya diterima bahwa penetapan tersangka saya akan diperiksa oleh mereka,” katanya.

”Saya dikonfirmasi sebagai pelapor ke Bareskrim ke Biro Wasidik untuk gelar perkara atas penetapan tersangka. Nah atas dasar gelar perkara itu akhirnya kasus saya yag di Polda itu ditarik ke Bareskrim. Yang di Polres Depok juga begitu (ditarik ke Bareskrim),” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)