Kasus Penyekapan di Depok, Atet Dicecer Soal Penggelapan Uang Perusahaan
loading...
A
A
A
Terdakwa Lettu Chb HS sendiri menyangkal keterangan Atet Handiyana yang menyebut dirinya melakukan penyekapan, pengancaman dengan senjata api hingga penganiayaan seperti yang diungkapkan saksi Atet dalam sidang.
Saya tidak pernah bawa senjata. Saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26. Selama saya berbicara dengan saksi saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam," ujar Lettu Chb HS.
Letkol Chk Heru Purnomo selaku penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS juga mempertanyakan kejanggalan dugaan penyekapan seperti yang diutarakan oleh Atet. Di persidangan, Heru bertanya kepada Atet, “Masa disekap bisa bebas pesan makan, bebas bawa handphone?”
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3).Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1).
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Penasehat hukum PT. Indocertes, Ngarudy Hariman telah menggelar konferensi pers pada akhir Januari lalu dan menerangkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang kliennya oleh Atet Handiyana. Manajemen PT Indocertes kemudian mengadukan kecurigaan terhadap penggelapan uang tersebut kepada pihak intel TNI AD.
Penyebabnya, Atet mengaku telah memberikan sejumlah uang PT Indocertes kepada beberapa petinggi TNI AD. Lettu Chb HS kemudian ditugaskan mengklarifikasi kepada Atet soal pencatutan nama-nama petinggi TNI AD. Upaya klarifikasi ini kemudian justru berbuntut pada dugaan penyekapan yang diceritakan oleh Atet.
Saya tidak pernah bawa senjata. Saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26. Selama saya berbicara dengan saksi saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam," ujar Lettu Chb HS.
Letkol Chk Heru Purnomo selaku penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS juga mempertanyakan kejanggalan dugaan penyekapan seperti yang diutarakan oleh Atet. Di persidangan, Heru bertanya kepada Atet, “Masa disekap bisa bebas pesan makan, bebas bawa handphone?”
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3).Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1).
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Penasehat hukum PT. Indocertes, Ngarudy Hariman telah menggelar konferensi pers pada akhir Januari lalu dan menerangkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang kliennya oleh Atet Handiyana. Manajemen PT Indocertes kemudian mengadukan kecurigaan terhadap penggelapan uang tersebut kepada pihak intel TNI AD.
Penyebabnya, Atet mengaku telah memberikan sejumlah uang PT Indocertes kepada beberapa petinggi TNI AD. Lettu Chb HS kemudian ditugaskan mengklarifikasi kepada Atet soal pencatutan nama-nama petinggi TNI AD. Upaya klarifikasi ini kemudian justru berbuntut pada dugaan penyekapan yang diceritakan oleh Atet.
(ams)