Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan

Kamis, 02 September 2021 - 18:27 WIB
loading...
Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan
Pengusaha Depok yang menjadi korban penyekapan di kamar hotel saat ini masih trauma. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - AH, pengusaha Depok yang menjadi korban penyekapan di kamar hotel saat ini masih trauma. Dia dan istrinya berinisial I belum bisa bicara banyak dan belum bisa bertemu banyak orang. “Kondisinya masih trauma. Sekarang belum bisa diajak bicara banyak,” kata kuasa hukum AH, Andi Tatang Supriyadi, Kamis (2/9/2021).

Akibat peristiwa yang menimpanya, pasangan suami istri ini sangat ketakutan. Saat ini mendengar suara bel saja mereka ketakutan dan kaget. “Ketika dengar suara bel di kamar seperti orang kaget, ketakutan,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Buru 5 Pelaku Penyekapan Pengusaha Depok

Saat penyekapan keduanya dijaga sejumlah orang secara bergantian setiap 10 menit sekali. Mereka mengaku mendapat intimidasi. Korban juga diminta mengembalikan aset dan uang sebesar Rp73 miliar.

“Mereka meminta aset dan uang sejumlah yang mereka inginkan Rp73 miliar. Jadi menurut mereka apa yang sudah diberikan oleh klien kami itu kurang sehingga mereka memaksa untuk menutupi semua yang mereka inginkan,” ujar Andi.

Kliennya mengaku sudah memberikan aset sebesar Rp41,8 miliar. Dan tiba-tiba pemilik perusahaan menghubungi istri AH kemudian meminta lagi pengembalian uang Rp50 miliar.
Baca juga: Penyekapan Pengusaha Asal Depok di Kamar Hotel Dipicu Uang Rp73 Miliar

“Total aset yang sudah diberikan klien pada perusahaan Rp41,8 miliar tapi masih dirasa kurang. Dan owner juga komunikasi kepada istri klien kami mereka meminta Rp50 miliar lagi kekurangan kan lucu. Sementara klien saya dipaksa untuk ngaku memakai Rp73 miliar. Setelah klien saya menyerahkan Rp41 miliar, owner langsung komunikasi dengan istri AH dan minta lagi Rp50 miliar, jadi kalau dihitung mencapai Rp90 miliar,” ungkapnya.

Penyekapan AH dan istrinya terjadi pada 25-27 Agustus 2021. Mereka disekap di sebuah kamar hotel di Depok. Dalam penyekapan itu mereka dijaga oleh tujuh orang. AH dan I berhasil melarikan diri pada Jumat (27/8) dari kamar menuju lobby hotel dan melapor ke Polrestro Depok. Dari kasus penyekapan ini sudah diamankan dua pelaku. Mereka adalah M dan I. “Dijerat Pasal 333 KUHP. Ancaman delapan tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)