Penyekapan Pengusaha Asal Depok di Kamar Hotel Dipicu Uang Rp73 Miliar
loading...
A
A
A
DEPOK - Penyekapan terhadap pengusaha asal Kota Depok, disinyalir dipicu masalah penggelapan uang perusahaan. AH dituduh telah menggelapkan uang proyek sebesar Rp73 miliar.
Hanya saja, detail dugaan penggelapan itu belum diketahui, karena tidak ditangani pihak Polrestro Depok. "Diduga awalnya terkait uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban sekitar Rp73 miliar," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (31/8/2021).
Namun, hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Pihaknya saat ini hanya menangani soal dugaan penyekapan yang dialami korban dan istrinya, I. "Yang kita tangani itu kasus penyekapannya, bukan penggelapannya. Penggelapan TKP bukan di Depok," ungkapnya.
Yogen menuturkan, korban infonya diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Namun soal detail proyek yang dimaksud, lagi-lagi Yogen tidak mau menjelaskan, karena tidak ditangani Polres Depok. "Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya," tandasnya.
AH dan I sebelumnya dilaporkan disekap selama tiga hari dalam sebuah kamar hotel. Korban pada Jumat (27/8) lalu berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah lobby hotel dan meminta tolong keamanan hotel. Korban lalu melapor ke Polres Depok dan dilakukan pengamanan.
Selama disekap, mereka diawasi sejumlah orang dan diminta tidak melarikan diri. Namun tidak ada tindak kekerasan yang dialami oleh keduanya. "Enggak ada, hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita, semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," katanya.
Saat itu korban diawasi oleh tujuh orang selama disekap. Mereka berbeda kamar dengan korban. Namun saat polisi mendatangi lokasi kamar hanya ada dua orang di sana. "Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya," timpalnya.
Kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan. "Dijerat pasal 333 ancaman delapan tahun," pungkasnya.
Hanya saja, detail dugaan penggelapan itu belum diketahui, karena tidak ditangani pihak Polrestro Depok. "Diduga awalnya terkait uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban sekitar Rp73 miliar," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (31/8/2021).
Namun, hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Pihaknya saat ini hanya menangani soal dugaan penyekapan yang dialami korban dan istrinya, I. "Yang kita tangani itu kasus penyekapannya, bukan penggelapannya. Penggelapan TKP bukan di Depok," ungkapnya.
Yogen menuturkan, korban infonya diberikan uang untuk sebuah proyek pekerjaan. Namun soal detail proyek yang dimaksud, lagi-lagi Yogen tidak mau menjelaskan, karena tidak ditangani Polres Depok. "Kita tidak fokus ke sana (penggelapan). Tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah, tapi saya tidak mendalami ke sana, karena kita penyekapannya," tandasnya.
AH dan I sebelumnya dilaporkan disekap selama tiga hari dalam sebuah kamar hotel. Korban pada Jumat (27/8) lalu berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah lobby hotel dan meminta tolong keamanan hotel. Korban lalu melapor ke Polres Depok dan dilakukan pengamanan.
Selama disekap, mereka diawasi sejumlah orang dan diminta tidak melarikan diri. Namun tidak ada tindak kekerasan yang dialami oleh keduanya. "Enggak ada, hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita, semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan," katanya.
Saat itu korban diawasi oleh tujuh orang selama disekap. Mereka berbeda kamar dengan korban. Namun saat polisi mendatangi lokasi kamar hanya ada dua orang di sana. "Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya," timpalnya.
Kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan. "Dijerat pasal 333 ancaman delapan tahun," pungkasnya.
(thm)