Kasus Penyekapan di Depok, Atet Dicecer Soal Penggelapan Uang Perusahaan

Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:39 WIB
loading...
Kasus Penyekapan di Depok, Atet Dicecer Soal Penggelapan Uang Perusahaan
Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing terus berlanjut hingga kini. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh oknum anggota TNI pada akhir 2021, masih terus bergulir. Terbaru, terungkap bahwa kasus ini ternyata berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perusahaan, PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet.

Oknum anggota TNI yang diduga menyekap telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan pada awal tahun ini, tepatnya Kamis (27/1/2021). Kasus itu memasuki babak baru untuk menguji bukti dan kesaksian pihak-pihak terkait perkara di meja hijau.

Hal baru yang menarik muncul di persidangan lanjutan kasus ini pada Kamis (17/3/2022)). Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadapnya.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS yang bermula dari pemberian uang senilai Rp41 miliar dari KS selaku pemilik (owner) PT Indocertes kepadanya.

"Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silahkan uang itu dipakai untuk beli apa aja. Itu yang jadi pertanyaan buat saya," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.

Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.

Mengenai hal tersebut, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai maksud dari pemberian uang Rp 41 miliar. "Saya mempertanyakan ke Beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai aja," ujar Atet menirukan perkataan KS.

Atet mengatakan uang Rp41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp31 miliar.

Penyerahan uang itu tak lama setelah ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes. Atet mengatakan dalam persidangan bahwa uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.

Hingga akhirnya terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa.

Terdakwa Lettu Chb HS sendiri menyangkal keterangan Atet Handiyana yang menyebut dirinya melakukan penyekapan, pengancaman dengan senjata api hingga penganiayaan seperti yang diungkapkan saksi Atet dalam sidang.

Saya tidak pernah bawa senjata. Saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26. Selama saya berbicara dengan saksi saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam," ujar Lettu Chb HS.

Letkol Chk Heru Purnomo selaku penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS juga mempertanyakan kejanggalan dugaan penyekapan seperti yang diutarakan oleh Atet. Di persidangan, Heru bertanya kepada Atet, “Masa disekap bisa bebas pesan makan, bebas bawa handphone?”

Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3).Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1).

Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Penasehat hukum PT. Indocertes, Ngarudy Hariman telah menggelar konferensi pers pada akhir Januari lalu dan menerangkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang kliennya oleh Atet Handiyana. Manajemen PT Indocertes kemudian mengadukan kecurigaan terhadap penggelapan uang tersebut kepada pihak intel TNI AD.

Penyebabnya, Atet mengaku telah memberikan sejumlah uang PT Indocertes kepada beberapa petinggi TNI AD. Lettu Chb HS kemudian ditugaskan mengklarifikasi kepada Atet soal pencatutan nama-nama petinggi TNI AD. Upaya klarifikasi ini kemudian justru berbuntut pada dugaan penyekapan yang diceritakan oleh Atet.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)