Disorot Kapolda Metro Jaya, Begini Kronologi Tawuran Gangster di Depok

Jum'at, 11 Maret 2022 - 09:32 WIB
loading...
Disorot Kapolda Metro Jaya, Begini Kronologi Tawuran Gangster di Depok
Dua kelompok gangster terlibat bentrokan di Lapangan Penggorengan, Pancoran Mas, Depok, Minggu 6 Maret 2022 dini hari. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua kelompok gangster terlibat bentrokan di Lapangan Penggorengan, Pancoran Mas, Depok , Minggu 6 Maret 2022 dini hari. Bentrokan ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 10 Maret 2022 malam.

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, peristiwa itu bermula saat para gangster yang tengah melakukan aksi tawuran di lokasi lainnya kalah jumlah dan melarikan diri dan melintasi di Pitara Siwagandu.

Saat itu, kata Yogen ada warga sekitar yang melihat para gangster tersebut membawa senjata tajam dan hendak mengamankan mereka.

"Di situ, ada warga yang berkumpul kemudian beberapa warga mencoba mengamankan pelaku yang lewat karena membawa senjata tajam. Kemudian, gangster tersebut membacok warga dan merusak lingkungan sekitar," jelas Yogen di Depok.

Dalam aksi tersebut, kata Yogen, sudah ada enam orang diamankan dari 15 orang yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga Pitara Siwagandu Depok.

"Enam orang sudah diamankan. Kemungkinan ada 15 orang di lokasi pada saat kejadian," ungkap Yogen.

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam pelaku yang sudah ditangkap diketahui ada empat pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, dan dua pelaku diduga menjadi dalang pembacokan.



"Tiga pelaku lain yang diduga melakukan pembacokan masih kami buru. Jadi ini salah sasaran aja. Mereka tawuran dengan kelompok lain namun saat ketemu warga malah menyerang warga," ucap Yogen.

Ia menyebutkan akibat penyerangan yang dilakukan oleh para gangster tersebut setidaknya ada tiga orang warga mengalami luka.

"Korban luka-luka ulah gangster ini ada tiga orang, dua sudah dilakukan pemeriksaan dan satu menunggu kondisinya membaik," tutur Yogen.

Para gangster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok, Minggu 6 Maret 2022 terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," pungkas Yogen.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)