Munarman Tak Bubarkan Baiat ISIS di Makassar, Ini Alasannya

Rabu, 16 Februari 2022 - 16:23 WIB
loading...
Munarman Tak Bubarkan Baiat ISIS di Makassar, Ini Alasannya
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022). Munarman pun menjelaskan alasannya tidak membubarkan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia tidak membubarkan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 karena tidak memiliki wewenang. "Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukkan sikap keluar protes, bisa digeruduk saya," ujar Munarman menjawab pertanyaan JPU di PN Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Sangkal Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Munarman Siapkan 17 Saksi Fakta dan Ahli

Menurut dia, bila kegiatan baiat ISIS terjadi di tempat FPI maka pembubaran dapat dilakukan. "Katakanlah kalau itu di FPI, saya larang itu, tapi itu bukan FPI, itu di tempat orang," tegasnya.

Kemudian, JPU mengonfirmasi apakah sehari sebelum baiat berlangsung tepatnya di Markas FPI Makassar, apakah berlangsung kegiatan serupa atau tidak.

Dengan lantang Munarman menjawab, pada 24 Januari 2015 tidak ada kegiatan baiat di Markas FPI. "Tidak ada. Terbukti saksi tidak ada yang menyatakan secara tegas. Tidak ada baiat saya tahu persis, karena saya ada di sana sampai selesai," katanya.

JPU kembali bertanya pada terdakwa, "Ketika ada baiat, apakah tidak ada usaha minta izin secara halus untuk meninggalkan ruangan?"

Munarman mengaku saat itu sedang asyik main ponsel. Tiba-tiba, ketika dia menengok secara spontan para peserta sedang melakukan kegiatan baiat. "Sebagaimana yang disimak di video saya sempat asyik main handphone. Saya tidak lagi ikutin proses peralihan itu. Ketika mereka berbaiat, saya nengok, itu spontan saja," ucapnya.
Baca juga: Sidang Munarman, Saksi Ahli Digital Forensik Sebut Temukan Percakapan Baiat

Diberitakan sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada tahun 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut Munarman terlibat kegiatan misalnya di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Akhlaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)