PN Jaksel Segera Gelar Sidang Putusan Perkara PT API

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:56 WIB
loading...
PN Jaksel Segera Gelar Sidang Putusan Perkara PT API
PN Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera menggelar sidang putusan perkara dugaan penggelapan di perusahaan milik pengusaha terkemuka. Sidang rencananya bakal digelar besok atau Kamis (17/2/2022).

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Hapsoro Restu Widodo, anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur PT API Joko Supono.
Baca juga: Pegawai hingga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan

“Sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agenda putusan hari Kamis,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Selasa (15/2/2022).

Dia menuturkan arahan pimpinan PN Jakarta Selatan supaya sidang dilakukan secara online mengingat situasi kasus Covid-19 kembali melonjak. Namun, jalannya sidang semua bergantung kepada majelis hakim yang memprosesnya.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara ini mengatakan perkara ini bukanlah pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ujarnya.

Dia menilai perkara ini seharusnya melalui mekanisme administratif bukan pidana. Adanya mekanisme hukum yang diterabas dalam perkara ini dinilai mesti dikritisi secara serius.
Baca juga: Kasus Penggelapan, Putra Riza Chalid Jadi Saksi di PN Jaksel

Pandangan Chairul Huda juga didukung Dosen Hukum UI Chudry Sitompul. Menurut dia, perkara ini dapat menjadi preseden yang serius bagi kepastian hukum di Indonesia. Pasalnya, dakwaan jaksa dan tuntutan jauh melenceng.

"Sedangkan, hukum kita menganut prinsip ultimum remedium yang mana mekanisme pidana adalah mekanisme paling akhir yang ditempuh setelah mekanisme-mekanisme lain dilalui. Pelajaran dari kasus ini adalah semua prosedur administratif tidak dilakukan. Padahal, masalah ini terkait administrasi perusahaan," ungkap Chudry.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)