Pegawai hingga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:05 WIB
loading...
Pegawai hingga Hakim Terpapar Covid-19, PN Jaksel Batasi Pelayanan
PN Jakarta Selatan membatasi pelayanan karena pegawai hingga hakim terpapar Covid-19. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pelayanan di pengadilan tersebut lantaran keluarga besar PN Jakarta Selatan, mulai dari pegawai hingga hakim ada yang terkena Covid-19. Sidang pun banyak yang digelar secara daring.

Hal itu dikatakan oleh salah satu hakim PN Jakarta Selatan, yang mana hakim tersebut menyatakannya saat memimpin persidangan dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/2/2022) ini.

Majelis hakim M. Arif Nuryanta mengatakan, alasan adanya pembatasan layanan kegiatan tersebut lantaran banyak pegawai hingga hakim yang terpapar Covid-19. Meski demikian, dia tidak merinci berapa jumlah pegawai maupun hakim yang terpapar Covid-19 tersebut.

”Surat Keputusan (SK) dari ketua Pengadilan Negeri dan SK pengadilan tinggi, dan banyak dari anggota keluarga PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19. Maka itu, sidang yang awalnya sudah ketat akan kita perketat lagi,” kata Hakim Arif, Selasa (15/2/2022).

Adapun sidang dugaan Unlawful Killing Laskar FPI sendiri digelar secara daring, hanya ada perwakilan tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum guna menyerahkan dan melihat hasil tes PCR yang menyatakan terdakwa kasus tersebut terpapar Covid-19.

Di PN Jakarta Selatan sendiri tampak tak begitu ramai dari biasanya. Pintu masuk ke PN Jakarta Selatan pun ditutup setengahnya sehingga kendaraan tak bisa masuk ke area PN Jakarta Selatan.

Hanya pengunjung yang berjalan kaki yang masih bisa masuk ke area PN, pihak kepolisian pun tampak berjaga di depan area kantor pengadilan tersebut.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)