Kasus Penggelapan, Putra Riza Chalid Jadi Saksi di PN Jaksel

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:33 WIB
loading...
Kasus Penggelapan, Putra Riza Chalid Jadi Saksi di PN Jaksel
Muhammad Kerry Adrianto menjadi saksi dalam kasus dugaan penggelapan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei 2021. Sebelumnya, Kerry Riza Chalid sudah 10 dipanggil tapi tidak pernah hadir. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Muhammad Kerry Adrianto, putra pengusaha Muhammad Riza Chalid menjadi saksi dalam kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Kamis, 20 Mei 2021. Sebelumnya, Kerry Riza Chalid sudah 10 dipanggil tapi tidak pernah hadir.

Baru pada panggilan ke-11 dia bisa datang untuk dimintai keterangan dalam hal pembuktian. Dalam persidangan, Kerry mengaku baru menerima surat panggilan. “Saya baru dapat panggilan kemarin,” kata Kerry di PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Mei 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny menjelaskan Kerry dijadikan saksi atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pejabat PT Amanah Prima Indonesia (API). Menurut dia, kasus ini dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, 4 orang telah dijadikan terdakwa yakni direktur utama, direktur keuangan, komisaris utama, dan salah satu komisaris PT API. “Kasus penggelapan di perusahaan miliknya. Ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pihak internal. Sejauh ini hanya itu. Selebihnya karena masih pembuktian nanti kita bahas lagi,” jelas Donny.

Lina Novita selalu kuasa hukum terdakwa menjelaskan laporan dibuat dua orang Komisaris PT API yaitu Kerry Riza Chalid dan Nizar Mulachela pada Maret 2019 dengan tuduhan penggelapan. “Laporan itu dibuat melalui kuasa hukumnya yang sudah dimintai keterangan,” kata Lina.

Lina menjelaskan Kerry melaporkan terdakwa berdasarkan bukti hasil rekapitulasi penghitungan uang keluar dari PT API atas dasar kerja sama dengan PT IAR. “Kalau audit, itu jatuhnya ada kesimpulan berupa opini adanya kerugian atau tidak. Tapi kalau ini yang dibuat barang bukti oleh Kerry dan Nizar, hanya transaksi uang keluar saja. Jadi transaksi uang masuk tidak dilihat, transaksi penjualan tidak dilihat,” jelasnya.

Lina sempat menanyakan kepada Kerry terkait adanya transaksi masuk setelah mengetahui ada transaksi keluar. Namun Kerry menjawab lupa. Padahal, transaksi uang masuk ke PT API itu Rp766 juta.

Majelis Hakim menunda persidangan dan Kerry akan kembali dipanggil ke PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kerry akan diperiksa kembali pada pukul 13.00 WIB. Adapun, perkara ini teregister Nomor:205/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, tanggal 8 Maret 2021.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)