6 Fakta Bos Warteg Perkosa Karyawannya di Bekasi, Nomor 5 Jauh dari Istri

Jum'at, 11 Februari 2022 - 08:19 WIB
loading...
6 Fakta Bos Warteg Perkosa Karyawannya di Bekasi, Nomor 5 Jauh dari Istri
Bos warteg diduga tengah diinterogasi oleh warga yang mendatangi lokasi usahanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto: Tangkapan layar
A A A
BEKASI - Remaja wanita yang masih di bawah umur bekerja di salah satu rumah makan warung tegal ( Warteg ) Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi , menjadi korban pemerkosaan. Remaja wanita itu dicabuli oleh bosnya sendiri yang berinisial EW.

Aksi EW terbongkar usai korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu keluarga dan masyarakat langsung menggeruduk Warteg tempatnya bekerja.

Pasca digeruduk warga, pelaku EW malah mencoba bunuh diri. Percobaan bunuh diri yang berhasil dicegah warga kemudian membuat polisi menangkapnya. Simak kronologisnya:

1. Kasus Viral di Medsos

Unggahan di media sosial memperlihatkan sekumpulan warga yang tengah berada di sebuah rumah makan warteg. Rekaman gambar tersebut diduga direkam pada Minggu 6 Februari 2022 pasca kejadian.

Terlihat di sana bos warteg EW diinterogasi oleh warga terkait dugaan kasus pemerkosaan. Dalam rekaman tersebut terdengar sejumlah warga berbicara mengenai kasus tersebut.

“Karyawan sini?” tanya warga

“Iya yang biasa di sini,” jawab warga lainnya.

“Nelpon keluarga ngomong saya diperkosa, dikunciin di kamar,” jawab warga lainnya.

Dalam narasi yang beredar dugaan pemerkosaan terjadi karena EW ditinggal pulang kampung oleh istrinya.

2. Pelaku EW Coba Bunuh Diri

Pasca digeruduk warga, EW mencoba melakukan bunuh diri. EW saat itu mencoba menusuk dirinya sendiri dengan pisau sebanyak lima kali. Beruntungnya warga dapat menghentikan tindakan tersebut.

“(Upaya bunuh diri) dihentikan oleh warga sekitar,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim, Kamis 10 Februari 2022.

Dikatakan Mustakim, percobaan bunuh diri dilakukan lantaran korban malu aksi bejatnya tertangkap basah. EW kemudian sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan perawatan.

“Pelaku sempat dilarikan ke RS Kramat Jati Polri,” kata Mustakim.



3. Aksi Dilakukan Subuh,Korban di Bekap dan Diancam

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan, kejadian tersebut. Aksi keji EW dilakukan pada Minggu 6 Februari 2022 subuh. EW menjalankan aksinya saat rumah makan yang dikelolanya masih belum beroperasional.

“Pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membukakan pintu kamarnya, kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga korban jatuh ke lantai kamar posisi terlentang, lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap mukakorban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban,” jelas Mustakim ketika dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022.

Tak hanya itu, pelaku juga menekan tangan kanan korban yang membuat korban tak berdaya. Usai membuat korban tak berdaya, pelaku pun menjalankan membuka paksa baju korban dan miliknya untuk menjalankan aksi pemerkosaannya.

“Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhanterhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan di bekap,” jelas dia.

4. Korban Lapor ke Keluarga

Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim menjelaskan, pasca kejadian pencabulan tersebut, korban sempat menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan. Tak lama, keluarga dan masyarakat pun berbondong-bondong menggeruduk warteg tersebut.

“Pada saat itu korban sempat menghubungi saksi lagi dan warga kemudian mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Mustakim, Kamis 10 Februari 2022.

5. Pelaku Memperkosa Karena Hasrat Seksual

Pada hari yang sama, polisi pun mengungkap alasan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Menurut Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, pelaku EW diduga bernafsu dan berniat untuk memenuhi hasrat seksual karena istrinya sedang di kampung.

“Pengakuan karena memenuhi hasrat seksual, karena istrinya di kampung,” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim ketika dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022.

6. EW Ditangkap, Diancam Penjara 15 Tahun

Kekiniaan, polisi telah berhasil menangkap EW dan diamankan di kantor polisi. Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, ketika dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)