Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Polantas melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Foto: @tmcpoldametrojaya

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Polri dalam lalu lintas adalah:

1. Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor

2. Pendidikan berlalu lintas

3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

5. Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.

6. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya.

7. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)