Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
loading...
A A A
• Dinas Perhubungan (Dishub)

Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.



Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, maka tugas Dinas Perhubungan adalah:

1. Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.

2. Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.

4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

Secara ringkas, perbedaan tugas antara Dishub dan Polantas terletak dalam hal pembuat dan pelaksana kebijakan. Dishub membuat kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jangka menengah dan panjang; sementara kegiatan operasionalnya dilaksanakan oleh Polantas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)