Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Kemudian, pihak yang boleh menghentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran di jalan ialah Polantas. Sedangkan Dishub boleh menghentikan kendaraan apabila didampingi oleh petugas dari kepolisian.

Hal lainnya yang membedakan Dishub dan Polantas, Dishub memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang serta kelengkapan kendaraan. Sedangkan untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, diperiksa oleh Polantas.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)