Masuk DPO, Polisi Buru 1 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:54 WIB
loading...
Masuk DPO, Polisi Buru 1 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki. Foto: Dok/MPI
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan satu pemuda di persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi . Polisi kini masih memburu terduga pelaku lainnya, meski enam tersangka sudah diringkus.

“Ada satu orang tersangka lagi yang masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita, sedang kami lakukan pengejaran,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022).

Hengki tidak merinci soal identitas terduga pelaku yang dikejar. Dirinya hanya memastikan pihaknya akan menangkap terduga pelaku tersebut.

“Tidak perlu saya sebutkan, intinya satu orang. Insya Allah kita doakan mudah-mudahan dapat,” tegasnya.



Untuk diketahui, aksi pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 28 Januari 2022. Dalam penangkapan awal, polisi meringkus enam tersangka yakni AP (23), BG (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).

Selain menangkap enam pelaku dan menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHP.

“Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang,” pungkas Hengki.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)