1 Tersangka Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Residivis, Kapolres Minta Hakim Hukum Berat

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:46 WIB
loading...
1 Tersangka Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Residivis, Kapolres Minta Hakim Hukum Berat
Polisi telah menangkap 6 tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kota Bekasi. Satu diantara enam tersangka merupakan residivis. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polisi telah menangkap enam tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seseorang pemuda di Persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi . Terungkap bahwa satu diantara enam tersangka merupakan mantan terpidana pada kasus yang sama.



“Salah satu tersangka atas nama BG (21) pernah terlibat kasus yang sama dan terkena vonis delapan bulan. Residivis tindak pidana pengeroyokan juga,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kamis (3/2/2022).

Untuk itu, Hengki berharap ketika proses hukum mencapai pengadilan, hakim dapat memutus dengan vonis yang lebih berat. Pasalnya, BG juga didakwa pada pasal yang sama, yakni Pasal 170 KUHP.



“Peristiwa tahun lalu yang menyebabkan korban luka berat. Mohon kiranya vonisnya diberikan yang terberat kalo kasus sekarang. Kita serahkan sama hakim dipersidangan, karena ini sudah dua kali kasus yang sama seperti tahun lalu,” tandasnya.



BG dalam kasus kali ini memiliki peran melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam celurit. BG menyerang MR (22) pada bagian punggu atau pinggang korban. BG juga merupakan operator dari media sosial Instagram @kampungsawah1503 (Kelompok Kampung Sawah)

Selain BG, polisi juga menangkap AP (23), AR (17), A (17), AF (20) dan MI (23). Keenamnya langsung ditetapkan tersangka. Sementara terdapat juga satu terduga pelaku yang masih dalam pengejeran polisi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)