Beda Keterangan, Munarman Cecar Saksi dari JPU dan Sebut Kasusnya Rekayasa

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:28 WIB
loading...
Beda Keterangan, Munarman Cecar Saksi dari JPU dan Sebut Kasusnya Rekayasa
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme , Munarman menyatakan semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya merupakan rekayasa belaka. Munarman menyebut, saksi berinsial AR yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum ( JPU ) memberikan keterangan berbeda antara rekonstruksi dengan keterangan saat sidang.

Oleh karena itu, menurut Munarman, apa yang dituliskan saksi dalam berita acara pidana (BAP) merupakan sebuah karangan dan penuh kepalsuan.

"Sekarang saya fokus saja, saya tinggalkan BAP, karangan ini semua. Rekayasa ini semua," kata Munarman di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Karena merasa dizalimi, Munarman lantas menekan saksi dengan memberikan pertanyaan bertubi-tubi kepada AR. Pertanyaan dimulai dari apakah ada keterlibatan Munarman dalam acara seminar yang digelar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar. Mulai dari donatur biaya, tindakan menyuruh pembunuhan, hingga aksi terorisme.

"Ada gak saya memberikan biaya untuk pelaksanaan seminar itu?" tanya Munarman.

"Tidak ada," jawab AR.

"Adakah pada saat seminar itu saya menyuruh membunuh orang?" tanya Munarman melanjutkan.

"Tidak ada," ucap AR.

"Adakah saat seminar itu saya menyuruh ngebom?" cecar Munarman.

"Tidak ada," singkatnya.

Selanjutnya Munarman menyatakan AR pernah juga memberikan keterangan pada saat itu dipanggil untuk melakukan rekonstruksi oleh penyidik dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas.

"Saudara waktu itu, masih di Cikeas, didatangkan ke Polda, saudara menyatakan di acara tanggal 24 tidak ada baiat. Kita sempat bersitegang pada saat itu. Artinya kita itu yang menyatakan tidak ada baiat dengan kelompok yang menyatakan ada baiat, inget tidak?" tanya Munarman.

"Ingat," singkat AR.

Atas dasar itu, Munarman berpandangan bahwa keterangan yang disampaikan AR ketika rekonstruksi dengan hasil di BAP berbeda. Sehingga dia menuding ada sebuah rekayasa yang sengaja dibuat dalam BAP AR.

"Sekarang saudara bilang tidak menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" tegasnya.



"Iya saya tidak menyaksikan," tukasnya.

Karena tidak mendapat jawaban yang sesuai, Munarman menuding semua keterangan AR sebagai saksi sudah dikondisikan.

"Iya sudah, saya sudah tahu saudara dikondisikan ya, beberapa hari sebelum ini saudara sudah dikondisikan," ucap Munarman.

Sebagai informasi, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)