Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Polisi yang Ungkap Narkoba Diberi Reward
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Polsek Tanjung Duren yang berhasil mengungkap kasus narkoba berupa 1.836 pil ekstasi dan 0,20 gram sabu. Pil ekstasi tersebut berwarna hijau dan berlogo superman.
Pria yang akrab disapa Kent ini melihat, kinerja Polsek Tanjung Duren yang dikomandoi Komisaris Polisi (Kompol) Rosana Albertina Labobar membuktikan jika polisi bisa fokus dalam menjalankan tugasnya secara maksimal, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
"Saya mengapresiasi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana dan anggotanya yang tidak lengah disaat pandemi seperti sekarang ini, tetap memberantas narkoba di wilayah Jakarta Barat. Saya berharap Kotamadya Jakarta Barat yang notabene adalah dapil (daerah pemilihan) saya, tidak dijadikan surga bagi para bandar dan pengedar narkoba," kata Kent dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Kent berharap aparat penegak hukum bisa lebih aktif dan kerja keras lagi dalam aksi pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Jakarta, khususnya Jakarta Barat. Selain itu, Kent berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bisa memberikan apresiasi atau reward kepada jajaran Polsek Tanjung Duren yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Patut diberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang berprestasi. Bisa berupa reward yang diberikan dengan tujuan memberikan stimulan atau rangsangan agar anak buahnya lebih semangat untuk berlomba-lomba mencari kebaikan dan prestasi,” tandasnya.
Kata Kent, narkoba merupakan racun perusak bagi generasi muda penerus bangsa. Bisa dibayangkan jika pil ekstasi dan sabu itu beredar bebas sampai ke anak-anak muda di Jakarta, khususnya Jakarta Barat, itu benar benar sangat mengkhawatirkan.
"Narkoba itu perusak generasi, polisi harus berani menelusuri terhadap jaringan bandar narkoba dan memberantas hingga ke akar-akarnya. Narkoba efeknya sangat berbahaya dan dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan syaraf hingga kematian. Kemudian narkoba juga bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, hingga keamanan," beber anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba. Bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lain halnya dengan pengguna narkoba yang juga sebagai korban seperti yang tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Untuk bandar atau pengedar narkoba saya sangat mendukung sekali untuk dihukum mati terlepas dari masalah HAM, karena akibat perbuatan mereka ini bisa mengakibatkan kehancuran satu generasi. Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Jakarta," tegas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.
Dalam kasus narkoba, sambung Kent, peran orang tua sangatlah penting agar anak tidak terjerumus di dalam lingkaran hitam. Orang tua harus berperan untuk mengawasi dan motivator anak-anaknya dengan memberikan pendidikan bernilai moral dan spiritual.
"Ajarkan anak agar tumbuh menjadi anak yang memiliki pertahanan diri dari pengaruh lingkungan yang negatif. Harus mengawasi anak dalam pergaulan, lakukan komunikasi secara terbuka kepada anak agar bisa mengontrol prilaku anak," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Kent ini melihat, kinerja Polsek Tanjung Duren yang dikomandoi Komisaris Polisi (Kompol) Rosana Albertina Labobar membuktikan jika polisi bisa fokus dalam menjalankan tugasnya secara maksimal, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
"Saya mengapresiasi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana dan anggotanya yang tidak lengah disaat pandemi seperti sekarang ini, tetap memberantas narkoba di wilayah Jakarta Barat. Saya berharap Kotamadya Jakarta Barat yang notabene adalah dapil (daerah pemilihan) saya, tidak dijadikan surga bagi para bandar dan pengedar narkoba," kata Kent dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Kent berharap aparat penegak hukum bisa lebih aktif dan kerja keras lagi dalam aksi pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Jakarta, khususnya Jakarta Barat. Selain itu, Kent berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bisa memberikan apresiasi atau reward kepada jajaran Polsek Tanjung Duren yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Patut diberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang berprestasi. Bisa berupa reward yang diberikan dengan tujuan memberikan stimulan atau rangsangan agar anak buahnya lebih semangat untuk berlomba-lomba mencari kebaikan dan prestasi,” tandasnya.
Kata Kent, narkoba merupakan racun perusak bagi generasi muda penerus bangsa. Bisa dibayangkan jika pil ekstasi dan sabu itu beredar bebas sampai ke anak-anak muda di Jakarta, khususnya Jakarta Barat, itu benar benar sangat mengkhawatirkan.
"Narkoba itu perusak generasi, polisi harus berani menelusuri terhadap jaringan bandar narkoba dan memberantas hingga ke akar-akarnya. Narkoba efeknya sangat berbahaya dan dampaknya dapat mengakibatkan kerusakan syaraf hingga kematian. Kemudian narkoba juga bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, seperti aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, hingga keamanan," beber anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada penegak hukum agar berani menjatuhi hukuman mati kepada bandar maupun pengedar narkoba. Bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lain halnya dengan pengguna narkoba yang juga sebagai korban seperti yang tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Untuk bandar atau pengedar narkoba saya sangat mendukung sekali untuk dihukum mati terlepas dari masalah HAM, karena akibat perbuatan mereka ini bisa mengakibatkan kehancuran satu generasi. Tidak ada toleransi untuk peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Jakarta," tegas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.
Dalam kasus narkoba, sambung Kent, peran orang tua sangatlah penting agar anak tidak terjerumus di dalam lingkaran hitam. Orang tua harus berperan untuk mengawasi dan motivator anak-anaknya dengan memberikan pendidikan bernilai moral dan spiritual.
"Ajarkan anak agar tumbuh menjadi anak yang memiliki pertahanan diri dari pengaruh lingkungan yang negatif. Harus mengawasi anak dalam pergaulan, lakukan komunikasi secara terbuka kepada anak agar bisa mengontrol prilaku anak," tuturnya.
(thm)