Polres Kepulauan Seribu Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu, Akan Diedarkan ke Wisatawan

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:53 WIB
loading...
Polres Kepulauan Seribu Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu, Akan Diedarkan ke Wisatawan
Polres Kepulauan Seribu membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan razia wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashary Firmansyah mengatakan, barang bukti sabu seberat 5 kg akan diedarkan pada masyarakat yang hendak berlibur ke wilayah Kepulauan Seribu.
Baca juga: Ungkap 5 Kg Sabu di Kampung Bahari, Polisi Bekuk 1 Pengedar

Selama ini pihaknya selalu merazia masyarakat yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu. Polisi menyita sabu meski dalam jumlah kecil. "Kita ungkap ini (5 kg sabu) di Kampung Bahari. Kemungkinan salah satunya diedarkan di Kepulauan Seribu, salah satunya hendak berpesta ke pulau," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan polisi menangkap seorang berinisial BP dengan barang bukti seberat 5 kg sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik berbagai ukuran. Selanjutnya, sabu dikemas kembali dalam plastik ukuran kecil untuk diedarkan.

Setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu menangkap pria berinisial BP yang memiliki dan akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu. "Perannya (BP) adalah yang bersangkutan menerima narkotika jenis sabu kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentunya untuk diedarkan," ujar Zulpan.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap narkoba jenis sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (11/1/2022). Namun, saat akan ditangkap pemilik sabu melarikan diri.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 11 Kilogram Sabu

Polisi mengejar pelaku ke Tangerang dan Tasikmalaya. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten, Kamis (20/1/2022).

"Penyidik berhasil menangkap BP tanpa perlawanan. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul dia mengakui narkoba tersebut adalah barang bukti yang dikuasai BP," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)