PLN UP3 Bekasi Segera Bahas Isu Lonjakan Tagihan Listrik dengan DPRD

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:31 WIB
loading...
A A A
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan PLN tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi Covid-19.

Dimana saat diberlakukan PSBB ditambah bertepatan bulan puasa secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik,” tuturnya.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” jelas Bob.

Diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Kemudian, pada April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah selisih pemakaian bulan sebelumnya yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan. (Baca juga: Bandara Soetta Tak Wajibkan SIKM, DKI Tetap Berlakukan Sanksi Isolasi Dua Pekan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)