PLN UP3 Bekasi Segera Bahas Isu Lonjakan Tagihan Listrik dengan DPRD

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:31 WIB
loading...
PLN UP3 Bekasi Segera Bahas Isu Lonjakan Tagihan Listrik dengan DPRD
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pandemi Covid-19 tiga bulan terakhir membuat Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya memastikan pasokan listrik kepada masyarakat dan operasional berjalan dengan terus mematuhi aturan pemerintah agar tetap menjaga jarak dan tidak keluar rumah.

PLN pun tidak menugaskan Petugas Catat meter yang biasa ke rumah mencatat angka meter pelanggan pascabayar guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Lalu, bagaimana PLN yang tetap menjaga stabilitas aliran listrik kepada pelanggan, namun untuk proses pembayaran tagihan listrik pelanggan tetap berjalan. (Baca juga: 51 Pedagang di Pasar-pasar Tradisional Jakarta Positif Covid-19)

Solusinya PLN melakukan rata-rata pembayaran pelanggan selama tiga bulan terakhir sebelum adanya wabah Covid-19. Dan inilah yang menjadi muasal kenapa bulan April dan Mei saat pandemi pembayaran listrik disamakan dengan tiga bulan terakhir sebelum pandemi.

Meskipun secara pemakaian pelanggan saat ini sudah akurat sesuai angka hasil petugas catat meter PLN. Namun, dampak pengenaan rata-rata pada saat petugas catat meter tidak bisa datang ke rumah menimbulkan kesan ada kenaikan pembayaran tagihan listrik.

Ramainya isu kenaikan tagihan PLN pun santer terpublikasi dan menjadi perbincangan masyarakat serta pemangku jabatan di daerah.

Salah satu upaya yang dilakukan PLN UP3 Bekasi, Manajer PLN UP3 Bekasi Ririn Rachmawardini mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke kantor DPRD Kota Bekasi guna memberikan penjelasan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik. Ini dilakukan agar wakil rakyat dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

"PLN Bekasi sudah punya jadwal kunjungan silaturahmi ke DPRD Kota Bekasi terkait konfirmasi kenaikan tagihan listrik pelanggan PLN," ujar Ririn, Kamis (11/6/2020).

Adanya informasi yang menyebutkan PLN tidak mengerti persoalan masyarakat di saat pandemi soal isu lonjakan tagihan pelanggan merupakan informasi yang sangat keliru. Justru PLN khususnya UP3 Bekasi tetap melayani dan berkomitmen sebaik mungkin memberikan layanan supply listrik yang prima di saat penerapan PSBB agar aktivitas pelanggan saat di rumah berjalan lancar.

"Terkait antusias pelanggan yang ingin menanyakan langsung kepada PLN Bekasi, kami membuka layanan help desk pengaduan di enam unit layanan pelanggan yang berada di wilayah PLN Bekasi. Loket tambahan tersebut buka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 - 21.00 WIB sebagai komitmen kami melayani masyarakat Kota Bekasi," ungkap Ririn. (Baca juga: Soal Tagihan Listrik Naik, PLN Jakarta: Hanya Suasana Kebatinan Masyarakat)

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan PLN tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi Covid-19.

Dimana saat diberlakukan PSBB ditambah bertepatan bulan puasa secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik,” tuturnya.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” jelas Bob.

Diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Kemudian, pada April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah selisih pemakaian bulan sebelumnya yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan. (Baca juga: Bandara Soetta Tak Wajibkan SIKM, DKI Tetap Berlakukan Sanksi Isolasi Dua Pekan)

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujar Bob.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)