Bandara Soetta Tak Wajibkan SIKM, DKI Tetap Berlakukan Sanksi Isolasi Dua Pekan

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:53 WIB
loading...
Bandara Soetta Tak Wajibkan SIKM, DKI Tetap Berlakukan Sanksi Isolasi Dua Pekan
Otoritas Bandara Soetta tidak mewajibkan perlengkapan dokumen SIKM bagi penumpang pesawat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan sanksi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang datang ke Ibu Kota. Mereka yang tidak memiliki SIKM akan dikarantina dengan biaya sendiri selama dua pekan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, meski otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak mewajibkan perlengkapan dokumen SIKM bagi penumpang pesawat, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan SIKM. Khusunya terhadap orang-orang yang datang ke Jakarta.

"Kami tetap waspada, khususnya bagi warga yang datang dari zona merah penyebaran Covid-19, seperti Surabaya," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Catat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTP)

Bagi yang tidak memiliki SIKM, DKI akan menindak sesuai aturan yang berlaku, yakni wajib karantina selama dua pekan dengan biaya selama masa isolasi ditanggung sendiri. Adapun pemeriksaan SIKM diberlakukan ketika masyarakat balik ke Jakarta. Dia yakin masyarakat yang meninggalkan Jakarta pasti memiliki SIKM.

"Walaupun di bandara enggak diperiksa tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM untuk keluar, karena yang bersangkutan saat kembali akan diperiksa SIKM-nya," tandasnya.

Sebelumnya, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri mengatakan, pihaknya sudah tidak membutuhkan dokumen dari penumpang yang keluar Jakarta setelah menerima imbauan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 pemerintah pusat. (Baca juga: Hendak ke Bandara Tanpa SIKM, Orang Ini Diisolasi di Masjid Raya Jakarta)

Tetapi bagi warga yang masuk tetap membawa SIKM lantaran Jakarta masih menetapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. "Jadi sudah terbit persyaratan baru, Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3145 seconds (0.1#10.140)