3 Perlengkapan Wajib Driver Ojol, Nomor 2 Penting di Era New Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setidaknya ada 3 perlengkapan wajib driver ojol yang harus dibawa dalam bertugas di lapangan. Perlengkapan wajib ini mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi driver ojek online maupun penumpangnya.
Nah, berikut 3 perlengkapan wajib driver ojol yang berhasil dihimpun Litbang MPI dari berbagai sumber, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: 4 Driver Ojol Ganteng, Nomor 2 Mirip Aktor Drama Korea
1. Jaket Identitas
Perlengkapan ini sudah pasti wajib dikenakan oleh driver ojol. Jika tidak, bagaimana mungkin si penumpang bisa mengenali pengemudi ojeknya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, bahan jaket yang digunakan haruslah dapat memantulkan cahaya dan dilengkapi dengan identitas si pengemudi.
2. Penyekat
Memasuki era kenormalan baru atau new normal pandemi Covid-19, driver ojol membawa dan menyediakan penyekat. Ojek online dan penumpang harus menerapkan jaga jarak guna menekan penyebaran virus. Penyekat ini sebenarnya merupakan bentuk inovasi dari penerapan jaga jarak pada ojek daring. Selain itu, driver ojol semestinya membawa hand sanitizer demi menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Driver Ojol Lihat Detik-detik Perampokan Nasabah Bank di PIK
3. Aksesoris Wajib Lainnya
Masih merujuk pada Peraturan Menhub, driver ojol juga diharuskan mengenakan sepatu, celana panjang, helm, jas hujan, dan sarung tangan. Satu hal yang menjadi fokus di sini adalah kewajiban menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) baik itu bagi pengemudi maupun penumpang. Untuk sepatu dan celana panjang menjadi bagian dari keharusan pengemudi agar tampil rapi.
Nah, berikut 3 perlengkapan wajib driver ojol yang berhasil dihimpun Litbang MPI dari berbagai sumber, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: 4 Driver Ojol Ganteng, Nomor 2 Mirip Aktor Drama Korea
1. Jaket Identitas
Perlengkapan ini sudah pasti wajib dikenakan oleh driver ojol. Jika tidak, bagaimana mungkin si penumpang bisa mengenali pengemudi ojeknya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, bahan jaket yang digunakan haruslah dapat memantulkan cahaya dan dilengkapi dengan identitas si pengemudi.
2. Penyekat
Memasuki era kenormalan baru atau new normal pandemi Covid-19, driver ojol membawa dan menyediakan penyekat. Ojek online dan penumpang harus menerapkan jaga jarak guna menekan penyebaran virus. Penyekat ini sebenarnya merupakan bentuk inovasi dari penerapan jaga jarak pada ojek daring. Selain itu, driver ojol semestinya membawa hand sanitizer demi menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Driver Ojol Lihat Detik-detik Perampokan Nasabah Bank di PIK
3. Aksesoris Wajib Lainnya
Masih merujuk pada Peraturan Menhub, driver ojol juga diharuskan mengenakan sepatu, celana panjang, helm, jas hujan, dan sarung tangan. Satu hal yang menjadi fokus di sini adalah kewajiban menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) baik itu bagi pengemudi maupun penumpang. Untuk sepatu dan celana panjang menjadi bagian dari keharusan pengemudi agar tampil rapi.
(jon)