Ojek Online Ancam Demo Lanjutan Jika Kominfo Tak Penuhi Tuntutan selama Dua Minggu

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:00 WIB
loading...
Ojek Online Ancam Demo...
Pengemudi ojek online dan kurir se-Jabodetabek mengancam bakal menggelar aksi lanjutan jika Kemenkominfo tidak menyelesaikan tuntutan mereka dalam waktu dua minggu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir se-Jabodetabek mengaku bakal menggelar aksi lanjutan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak menyelesaikan tuntutan mereka dalam waktu dua minggu.

Ancaman tersebut disampaikan setelah Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo Gunawan Hutagalung menemui massa aksi dan berjanji membantu menyelesaikan tuntutan dari para massa aksi.

"Kita beri waktu selama dua minggu untuk menagih janji tersebut. Kalau tidak kita bakal lakukan aksi lagi," ujar koordinator aksi dari atas mobil komando, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).



Koalisi ojek online juga meminta agar Kominfo dapat memberikan perkembangan terkait penetapan tarif bawah bagi layanan pengiriman. "Paling tidak, ada progres. Jika memang satu minggu nanti tidak ada tanggapan dari pihak aplikator maka Kominfo harus mematikan aplikator tersebut,” jelasnya.

Setelah menerima perwakilan Kominfo tersebut, massa aksi pun kemudian membubarkan diri secara tertib dari kawasan Patung Kuda. Sementara itu, terlihat petugas kebersihan juga mulai membersihkan lokasi aksi. Di sisi lain, arus lalu lintas di ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang tadinya ditutup dengan beton secara perlahan mulai dibongkar polisi.



Sebelumnya, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.

Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.

"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang menuntut revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2419 seconds (0.1#10.140)