Ojek Online Ancam Demo Lanjutan Jika Kominfo Tak Penuhi Tuntutan selama Dua Minggu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir se-Jabodetabek mengaku bakal menggelar aksi lanjutan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak menyelesaikan tuntutan mereka dalam waktu dua minggu.
Ancaman tersebut disampaikan setelah Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo Gunawan Hutagalung menemui massa aksi dan berjanji membantu menyelesaikan tuntutan dari para massa aksi.
"Kita beri waktu selama dua minggu untuk menagih janji tersebut. Kalau tidak kita bakal lakukan aksi lagi," ujar koordinator aksi dari atas mobil komando, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Koalisi ojek online juga meminta agar Kominfo dapat memberikan perkembangan terkait penetapan tarif bawah bagi layanan pengiriman. "Paling tidak, ada progres. Jika memang satu minggu nanti tidak ada tanggapan dari pihak aplikator maka Kominfo harus mematikan aplikator tersebut,” jelasnya.
Setelah menerima perwakilan Kominfo tersebut, massa aksi pun kemudian membubarkan diri secara tertib dari kawasan Patung Kuda. Sementara itu, terlihat petugas kebersihan juga mulai membersihkan lokasi aksi. Di sisi lain, arus lalu lintas di ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang tadinya ditutup dengan beton secara perlahan mulai dibongkar polisi.
Sebelumnya, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang menuntut revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman.
Rahman kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ujarnya.
Rahman menambahkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi.
"Ada potongan Rp5.000, hingga Rp7.000 Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang. Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.
Ancaman tersebut disampaikan setelah Direktur Pos Ditjen PPI Kominfo Gunawan Hutagalung menemui massa aksi dan berjanji membantu menyelesaikan tuntutan dari para massa aksi.
"Kita beri waktu selama dua minggu untuk menagih janji tersebut. Kalau tidak kita bakal lakukan aksi lagi," ujar koordinator aksi dari atas mobil komando, di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Koalisi ojek online juga meminta agar Kominfo dapat memberikan perkembangan terkait penetapan tarif bawah bagi layanan pengiriman. "Paling tidak, ada progres. Jika memang satu minggu nanti tidak ada tanggapan dari pihak aplikator maka Kominfo harus mematikan aplikator tersebut,” jelasnya.
Setelah menerima perwakilan Kominfo tersebut, massa aksi pun kemudian membubarkan diri secara tertib dari kawasan Patung Kuda. Sementara itu, terlihat petugas kebersihan juga mulai membersihkan lokasi aksi. Di sisi lain, arus lalu lintas di ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang tadinya ditutup dengan beton secara perlahan mulai dibongkar polisi.
Sebelumnya, Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang menuntut revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman.
Rahman kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ujarnya.
Rahman menambahkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi.
"Ada potongan Rp5.000, hingga Rp7.000 Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang. Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.
(cip)