Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua

Senin, 10 Januari 2022 - 21:18 WIB
loading...
Anggota DPRD Depok Diperiksa Bareskrim Terkait Mafia Tanah, Korbannya Jenderal Bintang Dua
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma terkait kasus mafia tanah , Senin (10/1/2022). Nurdin telah ditetapkan tersangka pada Rabu 5 Januari 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Tak hanya Nurdin, dalam perkara ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto akan diperiksa. Namun, Eko baru akan diperiksa dua hari lagi atau Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kemudian, tersangka lain yang berkaitan dengan kasus ini adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Hanafi telah diperiksa pada 6 Januari lalu, sedangkan Burhanudin berhalangan hadir lantaran sakit.

Andi mengungkapkan korban yang melapor merupakan purnawirawan TNI AD. Dia menyebut korban pernah berdinas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dengan pangkat Mayor Jenderal. "Betul (Emack Syadzily). Purnawirawan berpangkat Mayjen. Terakhir berdinas di Bais TNI," ujarnya, Senin (10/1/2022).

Para tersangka sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksan dan pendalaman.
Baca juga: Kader Jadi Tersangka Mafia Tanah, Golkar Depok: Tunggu Kepastian Hukum

Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018 di mana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

E dan A lalu bertemu di Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli). Negosiasi pun tercapai.

Harga tanah disepakati Rp3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019. Namun, pembayaran tak kunjung terjadi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)