Merasa Dicurangi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lapor ke Bawaslu
loading...
A
A
A
BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca yang kembali bertarung pada Pileg DPRD Kabupaten Bekasi untuk Dapil Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat melaporkan dugaan kecurangan yang dialaminya ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Usai membuat laporan ke Bawaslu, Lydia menceritakan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan PPK Kecamatan Cikarang Barat yang menguntungkan salah satu calon.
"Hari ini kami melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 dan 103 jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti, maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjutinya," ujar Lydia, Rabu (13/3/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ketika rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, PPK Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi.
Selain itu, PPK Cikarang Barat tidak mencetak formulir model D hasil kecamatan dan menyampaikannya kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum ditandatangani PPK dan saksi.
"Kemudian, formulir model D hasil kecamatan untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. Ditambah PPK Cikarang Barat tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi selesai," ungkapnya.
Dari kronologi tersebut, dia menduga PPK Cikarang Barat terlibat secara aktif untuk menggeser, menambah, dan mengurangi perolehan suara dari caleg rekan separtainya sehingga perolehan suaranya tidak lebih banyak dari caleg lain.
"PPK terlibat dalam memindahkan perolehan suara Partai Gerindra di dapil 2. Berdasarkan dokumen yang kami punya, suara caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan mengalami penambahan suara yang bersumber dari suara partai maupun suara caleg nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati. Iwan mendapat penambahan 1.522 suara dari 317 TPS yang tersebar di 9 desa. Dan PPK Cikarang Barat berperan untuk mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara," jelasnya.
Jika laporannya terbukti, maka berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat 1 maka KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
"Kita meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan dan profesional laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami layangkan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Caleg nomor urut 1 dan 4 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuannya," tandasnya.
Usai membuat laporan ke Bawaslu, Lydia menceritakan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan PPK Kecamatan Cikarang Barat yang menguntungkan salah satu calon.
"Hari ini kami melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 dan 103 jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti, maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjutinya," ujar Lydia, Rabu (13/3/2024).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ketika rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, PPK Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi.
Selain itu, PPK Cikarang Barat tidak mencetak formulir model D hasil kecamatan dan menyampaikannya kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum ditandatangani PPK dan saksi.
"Kemudian, formulir model D hasil kecamatan untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. Ditambah PPK Cikarang Barat tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi selesai," ungkapnya.
Dari kronologi tersebut, dia menduga PPK Cikarang Barat terlibat secara aktif untuk menggeser, menambah, dan mengurangi perolehan suara dari caleg rekan separtainya sehingga perolehan suaranya tidak lebih banyak dari caleg lain.
"PPK terlibat dalam memindahkan perolehan suara Partai Gerindra di dapil 2. Berdasarkan dokumen yang kami punya, suara caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan mengalami penambahan suara yang bersumber dari suara partai maupun suara caleg nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati. Iwan mendapat penambahan 1.522 suara dari 317 TPS yang tersebar di 9 desa. Dan PPK Cikarang Barat berperan untuk mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara," jelasnya.
Jika laporannya terbukti, maka berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 380 ayat 1 maka KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
"Kita meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan dan profesional laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami layangkan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Caleg nomor urut 1 dan 4 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuannya," tandasnya.
(jon)