Kader Jadi Tersangka Mafia Tanah, Golkar Depok: Tunggu Kepastian Hukum
loading...
A
A
A
DEPOK - Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon dari Fraksi Golkar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq mengatakan, belum mengetahui banyak soal kasus tersebut. Pihaknya pun enggan berbicara lebih terkait kasus tersebut. Hanya saja dia mengatakan bahwa yang dilakukan Nurdin tidak ada kaitannya dengan partai karena saat kasus terjadi, yang bersangkutan belum menjadi anggota Fraksi Golkar.
“Dia masih menjadi staf kelurahan. Jadi kita memang tidak tahu-menahu soal hal itu,” katanya di Depok, Jumat 7 Januari 2022.
Saat ini pihaknya masih menunggu kepastian hukum. Pihaknya pun menganut azas praduga tak bersalah. Jika nantinya yang bersangkutan divonis bersalah dan sudah inkrah maka bisa terancam dipecat dari partainya dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Juga akan dicabut KTA Partai Golkar-nya. Kami sampai saat ini masih berkoordinasi kepada Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Farabi meminta kepada Nurdin agar menaati proses hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. “Kita mendorong beliau agar mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendorong yang bersangkutan untuk kooperatif terhadap aparat penegak hukum,” pintanya.
Setelah mengetahui kabar ini, dia mengaku sempat berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dalam penjelasan padanya, Nurdin mengaku tidak bersalah.
“Dia menyangkal dan kita tidak bisa bilang apapun karena menunggu kepastian hukum. Beliau juga saat kejadian masih staf kelurahan dan berhubungan dengan pekerjannya sebagai staf kelurahan dan belum menjadi anggota Fraksi Golkar,” bebernya.
Namun jika sudah ada kepastian hukum Nurdin dinyatakan bersalah, kata dia, maka sanksi tegas sudah menanti, yakni pemecatan.
“Jika terbukti maka sanksinya tegas. Dicabut kartu anggotanya, dipecat dan anggota kepartaian hilang dan PAW,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq mengatakan, belum mengetahui banyak soal kasus tersebut. Pihaknya pun enggan berbicara lebih terkait kasus tersebut. Hanya saja dia mengatakan bahwa yang dilakukan Nurdin tidak ada kaitannya dengan partai karena saat kasus terjadi, yang bersangkutan belum menjadi anggota Fraksi Golkar.
“Dia masih menjadi staf kelurahan. Jadi kita memang tidak tahu-menahu soal hal itu,” katanya di Depok, Jumat 7 Januari 2022.
Saat ini pihaknya masih menunggu kepastian hukum. Pihaknya pun menganut azas praduga tak bersalah. Jika nantinya yang bersangkutan divonis bersalah dan sudah inkrah maka bisa terancam dipecat dari partainya dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Juga akan dicabut KTA Partai Golkar-nya. Kami sampai saat ini masih berkoordinasi kepada Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Farabi meminta kepada Nurdin agar menaati proses hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. “Kita mendorong beliau agar mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendorong yang bersangkutan untuk kooperatif terhadap aparat penegak hukum,” pintanya.
Setelah mengetahui kabar ini, dia mengaku sempat berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dalam penjelasan padanya, Nurdin mengaku tidak bersalah.
“Dia menyangkal dan kita tidak bisa bilang apapun karena menunggu kepastian hukum. Beliau juga saat kejadian masih staf kelurahan dan berhubungan dengan pekerjannya sebagai staf kelurahan dan belum menjadi anggota Fraksi Golkar,” bebernya.
Namun jika sudah ada kepastian hukum Nurdin dinyatakan bersalah, kata dia, maka sanksi tegas sudah menanti, yakni pemecatan.
“Jika terbukti maka sanksinya tegas. Dicabut kartu anggotanya, dipecat dan anggota kepartaian hilang dan PAW,” pungkasnya.
(mhd)