Tersangka Mafia Tanah Batal Ditahan, Kakek Tukang AC Ngadu ke Kapolda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kakek tukang AC, Ng Je Ngay (70), kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuan kedatangannya untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Ng Je Ngay meminta agar kasus mafia tanah yang menimpa dirinya segera diselesaikan. Pasalnya, salah satu tersangka berinisial AG mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," ujar kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2021).
Sementara itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke X, disebutkan pada poin rencana tindakan jika tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai 17 Desember 2021.
Aldo sempat mengungkit para tersangka mafia tanah dalam kasus yang mendera keluarga mantan Wamenlu Dino Patti Djalal. Di mana 15 tersangka tidak satu pun yang mendapat penangguhan penahanan.
Demikian pula dengan tersangka kasus mafia tanah yang mendera artis Nirina Zubir. "Ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC, untuk mencari keadilan," kata Aldo.
Dalam penyerahan surat kepada Kapolda ini, tim pengacara juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay.
"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intevensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," pungkas Aldo.
Ng Je Ngay meminta agar kasus mafia tanah yang menimpa dirinya segera diselesaikan. Pasalnya, salah satu tersangka berinisial AG mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," ujar kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2021).
Sementara itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke X, disebutkan pada poin rencana tindakan jika tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai 17 Desember 2021.
Aldo sempat mengungkit para tersangka mafia tanah dalam kasus yang mendera keluarga mantan Wamenlu Dino Patti Djalal. Di mana 15 tersangka tidak satu pun yang mendapat penangguhan penahanan.
Demikian pula dengan tersangka kasus mafia tanah yang mendera artis Nirina Zubir. "Ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC, untuk mencari keadilan," kata Aldo.
Dalam penyerahan surat kepada Kapolda ini, tim pengacara juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay.
"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intevensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," pungkas Aldo.