Korban Mafia Tanah, Kakek Tukang AC di Jakbar Tanyakan Kasusnya ke Polda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ng Je Ngay (70) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan kasusnya terkait mafia tanah . Dia mengaku jadi korban mafia tanah karena rumah yang telah dibelinya ternyata berpindah tangan.
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata kuasa hukum korban, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).
Baca juga: 3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar
Kliennya yang juga tukang AC di Jakarta Barat tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah dan rumah yang ditempatinya. Atas dasar Itu, kliennya telah melaporkan mereka yang mengaku memilki tanahnya. Laporan dilayangkan 21 Maret 2018. Hingga kini sudah ditetapkan tersangka, namun sudah dua kali dipanggil mereka mangkir dan dari Polres Metro Jakarta Barat belum tetapkan ataupun lakukan upaya paksa terhadap tersangka.
Aldo menjelaskan, kasus bermula saat kliennya membeli tanah dan rumah pada tahun 1990 dari seseorang bernama Oceng Lim. Sejak pembelian yang sah tersebut tanah dan rumah tidak ada masalah. Namun, pada tahun 2017 baru masalah timbul yaitu kliennya dilaporkan dengan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” katanya.
Baca juga: Marak ASN Terlibat Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Yang Busuk Kita Buang
Kliennya pun melakukan perlawanan dan melaporkan balik kemudian telah ada tersangka. AJB yang dipegang para pelapor juga dinyatakan palsu. “Pada 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi, sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” ujar Aldo.
Dia berharap para tersangka yang telah melakukan penipuan dan mafia tanah terhadap kliennya bisa segera ditahan dan ditindak.
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata kuasa hukum korban, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).
Baca juga: 3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar
Kliennya yang juga tukang AC di Jakarta Barat tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah dan rumah yang ditempatinya. Atas dasar Itu, kliennya telah melaporkan mereka yang mengaku memilki tanahnya. Laporan dilayangkan 21 Maret 2018. Hingga kini sudah ditetapkan tersangka, namun sudah dua kali dipanggil mereka mangkir dan dari Polres Metro Jakarta Barat belum tetapkan ataupun lakukan upaya paksa terhadap tersangka.
Aldo menjelaskan, kasus bermula saat kliennya membeli tanah dan rumah pada tahun 1990 dari seseorang bernama Oceng Lim. Sejak pembelian yang sah tersebut tanah dan rumah tidak ada masalah. Namun, pada tahun 2017 baru masalah timbul yaitu kliennya dilaporkan dengan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” katanya.
Baca juga: Marak ASN Terlibat Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Yang Busuk Kita Buang
Kliennya pun melakukan perlawanan dan melaporkan balik kemudian telah ada tersangka. AJB yang dipegang para pelapor juga dinyatakan palsu. “Pada 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi, sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” ujar Aldo.
Dia berharap para tersangka yang telah melakukan penipuan dan mafia tanah terhadap kliennya bisa segera ditahan dan ditindak.
(jon)