Diimingi Uang Rp30 Ribu, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah di Tambora Berulang Kali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria paruh baya berinisial CP (55) yang berprofesi sebagai tukang penarik gerobak diciduk polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat . Pelaku diduga telah mencabuli korbannya sebanyak lima kali.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp30 ribu," ujar Faruk saat di konfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Faruk menjelaskan, kejadian tersebut terungkap pada Minggu 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu orang tua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan, dan mengadu telah dicabuli oleh CP.
Mendengar pengaduan anaknya tersebut, orang tua korban kemudian mencari pelaku. "Pelaku (setelah diketahui) bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun," katanya.
Ternyata, lanjut Faruk, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban. Adapun alasan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran telah manyayangi korban.
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp30 ribu," ujar Faruk saat di konfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Faruk menjelaskan, kejadian tersebut terungkap pada Minggu 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu orang tua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan, dan mengadu telah dicabuli oleh CP.
Mendengar pengaduan anaknya tersebut, orang tua korban kemudian mencari pelaku. "Pelaku (setelah diketahui) bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun," katanya.
Ternyata, lanjut Faruk, pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban. Adapun alasan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut lantaran telah manyayangi korban.
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(mhd)