Cegah Covid-19, Inayes Ajak Anak Muda Tidak Merayakan Malam Tahun Baru

Jum'at, 31 Desember 2021 - 23:02 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Inayes Ajak Anak Muda Tidak Merayakan Malam Tahun Baru
Ketua Umum Indonesia Youth Economic and Society (Inayes) Aldi Dwi Prastianto. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Larangan Tahun Baru 2022 diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga untuk menghindari lonjakan kasus Corona.

Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Omicron. Simak aturan pemerintah terkait larangan Tahun Baru 2022.

Larangan Tahun Baru 2022 diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.



Inmendagri tersebut ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021. Aturan larangan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ketua Umum Indonesia Youth Economic and Society (Inayes) Aldi Dwi Prastianto mengajak semua anak muda untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru. Apresiasi juga diberikan kepada pemerintah Indonesia dan jajarannya dikarenakan mampu menekan angka kasus baru covid-19 dan perlahan tapi pasti perekonomian Indonesia semakin membaik.



“Anak Anak muda di seluruh indonesia, saya mengimbau untuk dapat menyebarkan semangat yang sama untuk Zero Covid-19 di Indonesia. Jangan adakan perayaan pada saat malam Tahun Baru, lebih baik di rumah bersama keluarga untuk menyonsong Tahun Baru," ujarnya, Jumat (31/12/2021).

Pria yang akrab disapa Aldy mengatakan, walaupun Indonesia sudah tergolong sedikit peningkatan angka kasus baru tapi jangan lengah untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Saya tidak lupa juga sangat mengapresiasi kepemimpinan Bapak Presiden (Joko Widodo) beserta jajarannya dalam setiap keputusan yang diambil dalam penanganan Covid-19, sehingga perekonomian di quartal terakhir dapat sedikit lebih membaik, bahkan pariwisata di Indonesia sudah banyak di kunjungi,” katanya.

Aldy juga berharap agar pembatasan wisatawan asing masuk ke Indonesia dan juga WNI yang melakukan perjalanan ke luar negri harap di karantina sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya berharap pembatasan wisatawan asing yang masuk di Indonesia harus dilakukan dengan screening yang ketat, dan juga setiap WNI yang habis melakukan perjalanan dari luar negri harus dikarantina sesuai ketentuan. Jangan kasus seperti selebgram dan pejabat terulang Kembali,” tegasnya.

"Mari lindungi diri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita dari penularan virus Covid-19 dengan melakukan vaksinasi. Tidak hanya itu, jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3197 seconds (0.1#10.140)