Biadab! Pegawai Universitas Nekat Sodomi Bocah di Palmerah

Senin, 20 Desember 2021 - 18:03 WIB
loading...
Biadab! Pegawai Universitas...
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang bocah berinisial A (7) menjadi korban pencabulan pelaku H (39) di Jalan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku merupakan seorang pegawai yang bekerja di salah satu Universitas ternama yang ada di Jakarta.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali mulai Februari hingga Maret 2021.”Pelaku menyodomi korban beberapa kali,” katanya.

Pelaku mengiming -imingi korban dengan meminjamkan handphone demi memenuhi hasrat seksualnya. Selain itu, pelaku juga memberikan hadiah pakaian dan jam tangan agar korban senang. ”Jadi itulah salah satu yang membuat korban mau,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku kemudian berhasil diamankan saat berada di kediamannya kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 15 Desember 2021.

Sejumlah alat bukti berupa baju koko dan jam tangan merek imo yang sempat diberikan pelaku kepada korban juga diamankan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2721 seconds (0.1#10.140)