Rukiyah Jadi Modus Driver GoCar Cabuli Perawat
loading...
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap eks driver GoCar berinisal HS (54), yang melakukan pencabulan terhadap perawat. Hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku yakni berpura-pura merukiyah korban.
”Keterangan awal seperti dimandikan di doa-doakan. Intinya buang sial kira-kira begitu,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (20/12/2021).
Ferdy bercerita, peristiwa itu bermula saat koban berinisial EA (47) memesan taksi online dari Pesanggrahan, Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021.
Dalam perjalanan, pelaku menawarkan kepada korban untuk diantar sampai rumahnya di Kota Bogor. ”Tersangka menyampaikan bahwa korban perlu dirukiyah atau dibersihkan. Sehingga ketika sampai di rumah korban, korban mengiyakan di rukiyah lah korban oleh tersangka,” jelasnya.
Upaya pencabulan pelaku juga kembali dilakukan di dalam mobilnya. Dari situlah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. ”Kejadian rukiyah di rumah, tapi saat proses itu juga ada dugaan pencabulan karena sudah ada meraba,” ungkapnya.
”Tapi pencabulan pemaksaan itu terjadi di mobil tersangka setelah rukiyah. Motifnya tersangka ini teransang karena saat merukiyah juga meraba-raba bagian tubuh korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.”Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota,” pungkasnya.
”Keterangan awal seperti dimandikan di doa-doakan. Intinya buang sial kira-kira begitu,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Senin (20/12/2021).
Ferdy bercerita, peristiwa itu bermula saat koban berinisial EA (47) memesan taksi online dari Pesanggrahan, Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021.
Dalam perjalanan, pelaku menawarkan kepada korban untuk diantar sampai rumahnya di Kota Bogor. ”Tersangka menyampaikan bahwa korban perlu dirukiyah atau dibersihkan. Sehingga ketika sampai di rumah korban, korban mengiyakan di rukiyah lah korban oleh tersangka,” jelasnya.
Upaya pencabulan pelaku juga kembali dilakukan di dalam mobilnya. Dari situlah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. ”Kejadian rukiyah di rumah, tapi saat proses itu juga ada dugaan pencabulan karena sudah ada meraba,” ungkapnya.
”Tapi pencabulan pemaksaan itu terjadi di mobil tersangka setelah rukiyah. Motifnya tersangka ini teransang karena saat merukiyah juga meraba-raba bagian tubuh korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.”Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota,” pungkasnya.
(ams)