Dituding Alat Memeras Keluarga Pengguna Narkoba, Yayasan Rehabilitasi Ini Buka Suara

Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:47 WIB
loading...
A A A
"Sehingga apabila keluarga tidak memiliki kemampuan secara finansial, maka kami akan merujuk pasien tersebut kepada lembaga instansi milik pemerintah, sehingga hak pemulihannya tetap dapat terpenuhi tanpa dibebankan biaya," bebernya.

Sementara Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Komjen (Purn) Togar Sianipar mengatakan, pihak yang menuding tersebut perlu menyelidiki lebih mendalam atau melakukan investigasi. Dengan begitu, bisa diketahui apakah benar terjadi pemerasan kepada keluarga penyandu narkoba atau tidak.

"Media perlu mencari bukti-bukti yang benar, jangan hanya ngomong doang. Karena kalau hanya ngomong, memberitakan tanpa disertai dengan bukti yang konkrit, tanpa bukti yang riil, itu merupakan fitnah," tandasnya.

Togar menegaskan, setiap lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia pastinya memiliki izin dari Departeman Sosial, Kementerian Hukum dan HAM serta institusi lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional. Sehingga, untuk melakukan pemerasan kepada keluarga para korban tidak akan terjadi lantaran diawasi oleh institusi pemerintah.

Untuk memastikan tidak ada pemerasan, ia meminta kepada masyarakat agar mengawasi proses hukum penyalahguna narkoba. Misalnya, saat ditangkap aparat kepolisian masyarakat diminta berperan aktif mengawasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum atau proses rehabilitasi.

"Polisi harus diawasi oleh masyarakat, karena bagaimana pun polisi itu manusia biasa," katanya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)