Tiga Bakal Cagub Perseorangan Daftar Pilgub Jakarta, Baru 2 yang Punya Pasangan

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:56 WIB
loading...
Tiga Bakal Cagub Perseorangan Daftar Pilgub Jakarta, Baru 2 yang Punya Pasangan
Tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) sudah melakukan konsultasi ke KPU Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) sudah melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta . Dari tiga bacagub yang mendaftar, baru satu paslon yang diketahui pasangan lengkapnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).


"Sudah dua orang yang sudah mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kami akan tunggu sampai dengan hari terakhir pendaftaran pasangan calon," ujar Dody.

Ia menjelaskan dari tiga pasangan cagub-cawagub perseorangan yakni Noer Fajrieansyah, Dharma Pongrekun, dan Sudirman Said, baru dua yang mendaftar lengkap nama pasangannya.

"Dua-duanya sudah mengajukan sama pasangannya. Pak Sudirman Said berpasangan dengan Pak Abdullah Mansuri. Sedangkan untuk tim dari Dharma Pongrekun dia sendiri yang akan mengumumkan hari minggu. Informasinya hari Minggu sore hari akan daftar secara resmi, dengan bakal calon wakil gubernurnya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub Jakarta 2024 selama lima hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU Jakarta Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU Jakarta juga menetapkan syarat minimal cagub-cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 kabupaten/kota.


Syarat dan ketentuan untuk cagub-cawagub perseorangan dalam Pilkada Jakarta tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)