Gagal Jalur Perseorangan, Cagub-Cawagub DKI 2024 Boleh Daftar Lagi lewat Parpol

Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:28 WIB
loading...
Gagal Jalur Perseorangan, Cagub-Cawagub DKI 2024 Boleh Daftar Lagi lewat Parpol
Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur partai politik. Hal ini jika mereka tidak lolos memenuhi persyaratan jalur independen. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur partai politik. Hal ini jika mereka tidak lolos memenuhi persyaratan jalur independen.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tahapan pencalonan partai politik berbeda dengan tahap pencalonan perseorangan.



"Berbeda ya nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup untuk dukungan parpol 20 persen kursi," ujar Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).

Apabila gagal melalui jalur perseorangan, Cagub-Cawagub DKI bisa mendaftar kembali, namun melalui jalur partai politik.

"Kalau nanti calon perseorangan ini memenuhi persyaratan kita serahkan perseorangan kecuali dia tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk mengusulkan ya dimungkinkan," katanya.

Menurut dia, ada fleksibilitas bagi Cagub-Cawagub untuk menggunakan jalur yang ada sesuai kemampuan mereka dalam memenuhi persyaratan yang ada.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan (jalur perseorangan) kan sayang untuk dicabut. Tapi, kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan dengan otomatis dia punya hak untuk dicalonkan jalur yang lain," ujar Dody.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)